Suara.com - Penggugat ijazah orang nomor satu di Indonesia, Bambang Tri Mulyono baru-baru ini resmi mencabut gugatannya terkait dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (27/10/2022) kemarin.
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pencabutan perkara tersebut sudah disampaikan dan sudah diterima oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Ahmad pun menjelaskan alasan Bambang Tri Mulyono membeberkan alasan kliennya yang akhirnya mencabut gugatannya tersebut. Ahmad menilai, penetapan tersangka dan juga penahanan atas kliennya akan memiliki dampak pada proses persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa penahanan terhadap kliennya tersebut akan berpengaruh pada proses pembuktian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.
Berikut perjalanan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Gugat Ijazah
Sebelumnya diketahui, Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan pada saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, dan berhasil menghebohkan masyarakat Indonesia.
Gugatan Bambang tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJK.Pst.
Baca Juga: Massa BEM SI Lakukan Blokade, Kaki Polisi Terinjak Mobil Saat Atur Lalin Macet
Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng penasihat hukum, Ahmad Khozinudin.
Adapun para tergugatnya yaitu tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Bambang Ditangkap dan Ditahan
Pada hari Kamis 13 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penangkapan Bambang tersebut dilakukan terkait dengan ujaran kebencian dan juga penistaan agama.
Sehari sebelum sidang pertamanya digelar, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2022, pihak kepolisian mengumumkan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Massa BEM SI Lakukan Blokade, Kaki Polisi Terinjak Mobil Saat Atur Lalin Macet
-
Hasto PDIP ke Kader: Jangan Bergandengan Erat dengan Partai Pengkritik Jokowi
-
Heru Budi Ogah Jalankan Rencana Anies Lanjutkan Pembangunan LRT, Pilih Fokus pada Instruksi Jokowi
-
Perjalanan Bambang Tri Gugat Ijazah Palsu Jokowi, Akhirnya Berhenti Usai Jadi Tersangka
-
Senang Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Dulu Belum Beruntung, Alhamdulillah Hari Ini Bisa Bergabung
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak