Suara.com - Penggugat ijazah orang nomor satu di Indonesia, Bambang Tri Mulyono baru-baru ini resmi mencabut gugatannya terkait dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (27/10/2022) kemarin.
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pencabutan perkara tersebut sudah disampaikan dan sudah diterima oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Ahmad pun menjelaskan alasan Bambang Tri Mulyono membeberkan alasan kliennya yang akhirnya mencabut gugatannya tersebut. Ahmad menilai, penetapan tersangka dan juga penahanan atas kliennya akan memiliki dampak pada proses persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa penahanan terhadap kliennya tersebut akan berpengaruh pada proses pembuktian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.
Berikut perjalanan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Gugat Ijazah
Sebelumnya diketahui, Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan pada saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, dan berhasil menghebohkan masyarakat Indonesia.
Gugatan Bambang tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJK.Pst.
Baca Juga: Massa BEM SI Lakukan Blokade, Kaki Polisi Terinjak Mobil Saat Atur Lalin Macet
Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng penasihat hukum, Ahmad Khozinudin.
Adapun para tergugatnya yaitu tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Bambang Ditangkap dan Ditahan
Pada hari Kamis 13 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penangkapan Bambang tersebut dilakukan terkait dengan ujaran kebencian dan juga penistaan agama.
Sehari sebelum sidang pertamanya digelar, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2022, pihak kepolisian mengumumkan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Massa BEM SI Lakukan Blokade, Kaki Polisi Terinjak Mobil Saat Atur Lalin Macet
-
Hasto PDIP ke Kader: Jangan Bergandengan Erat dengan Partai Pengkritik Jokowi
-
Heru Budi Ogah Jalankan Rencana Anies Lanjutkan Pembangunan LRT, Pilih Fokus pada Instruksi Jokowi
-
Perjalanan Bambang Tri Gugat Ijazah Palsu Jokowi, Akhirnya Berhenti Usai Jadi Tersangka
-
Senang Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Dulu Belum Beruntung, Alhamdulillah Hari Ini Bisa Bergabung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian