Suara.com - Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2022).
Kepastian pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.
Menurut Ahmad, pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dua hal tersebut dinilai Ahmad akan berpengaruh pada proses pembuktian pada di persidangkan kasus tersebut.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata dia.
Setelah Bambang Tri mencabut gugatan tersebut, maka secara otomatis kasus tersebut selesai dan akan ditutup.
Bagaimana kah perjalanan kasus ini? Berikut ulasannya
Kronologi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bermula pada Senin (3/10/2022). Ketika itu Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkaraL 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Akibat Kasus Ijazah Palsu?
Melalui gugatan itu, Bambang menginginkan agar PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Adapun PMH yang dimaksud Bambang Tri adalah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan SD, SMP dan SMA atas nama Joko Widodo.
Seakan tak puas hanya sampai disana, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa kepemilikan ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2019 lalu.
Tanggapan Staf Khusus Presiden
Gugatan Bambang tri tersebut mendapatkan perhatian dari Istana negara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono akhirnya angkat bicara.
Ia dengan tegas membantah isi gugatan Bambang Tri dengan menyebut Presiden Joko Widodo memiliki ijazah asli dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan mudah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Akibat Kasus Ijazah Palsu?
-
Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu, Refly Harun Sindir Bambang Tri Mulyono 'Kuker'
-
Nggak Ada Kapoknya! Bambang Tri Pernah Dipenjara Gegara Kasus Jokowi Undercover, Kini Nekat Gugat Ijazah Presiden
-
Fakta Rektor UGM Akui Dibayar Jokowi Soal Kecurangan Ijazah Palsu
-
Terungkap di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Pernah Titip 3 Pesan Ini ke Teman Sekolah Sebelum Dilantik
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN