Suara.com - Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2022).
Kepastian pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.
Menurut Ahmad, pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dua hal tersebut dinilai Ahmad akan berpengaruh pada proses pembuktian pada di persidangkan kasus tersebut.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata dia.
Setelah Bambang Tri mencabut gugatan tersebut, maka secara otomatis kasus tersebut selesai dan akan ditutup.
Bagaimana kah perjalanan kasus ini? Berikut ulasannya
Kronologi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bermula pada Senin (3/10/2022). Ketika itu Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkaraL 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Akibat Kasus Ijazah Palsu?
Melalui gugatan itu, Bambang menginginkan agar PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Adapun PMH yang dimaksud Bambang Tri adalah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan SD, SMP dan SMA atas nama Joko Widodo.
Seakan tak puas hanya sampai disana, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa kepemilikan ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2019 lalu.
Tanggapan Staf Khusus Presiden
Gugatan Bambang tri tersebut mendapatkan perhatian dari Istana negara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono akhirnya angkat bicara.
Ia dengan tegas membantah isi gugatan Bambang Tri dengan menyebut Presiden Joko Widodo memiliki ijazah asli dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan mudah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Akibat Kasus Ijazah Palsu?
-
Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu, Refly Harun Sindir Bambang Tri Mulyono 'Kuker'
-
Nggak Ada Kapoknya! Bambang Tri Pernah Dipenjara Gegara Kasus Jokowi Undercover, Kini Nekat Gugat Ijazah Presiden
-
Fakta Rektor UGM Akui Dibayar Jokowi Soal Kecurangan Ijazah Palsu
-
Terungkap di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Pernah Titip 3 Pesan Ini ke Teman Sekolah Sebelum Dilantik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra