Suara.com - Siti Elina, perempuan bercadar yang hebohkan masyarakat usai menodong pistol ke Paspampres dan coba terobos Istana Negara pada Selasa (25/10/2022) kini resmi jadi tersangka. Elina tak sendirian, sebab sang suami dan murabbi (mentor) juga menyusul menjadi tersangka terorisme.
Usut punya usut, suami Siti Elina, Bahrul Ulum (37) menjadi tersangka tetapi tak terkait dengan aksi sang istri yang menerobos Istana Negara dengan membawa pistol jenis FN.
Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkap pihaknya membagi status tersangka Siti Elina dan Bahrul ke dalam dua perkara terpisah.
"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat," ungkap Kombes Aswin, Jumat (28/10/2022).
"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana," imbuhnya.
Suami Siti Elina terlibat jaringan NII
Bahrul jadi tersangka akibat indikasi keterlibatannya dalam jaringan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).
"Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu," kata Aswin lagi.
Meski disangkakan dalam perkara terpisah, status tersangka terhadap Bahrul menyusul usai perkembangan terhadap kasus yang menimpa istrinya.
"Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," imbuh Aswin.
Suami Siti Elina tersebut ternyata sempat menyatakan baiat (deklarasi) kesetiaan terhadap keberadaan dan berdirinya NII. Bahrul tak terlibat dalam struktur kepengurusan organisasi NII, tetapi dirinya kerap memberikan bantuan kepada sosok bendahara organisasi terlarang tersebut.
Guru ngaji ikut jadi tersangka
Selain Bahrul, sosok murabbi atau mentor mengaji dari Siti Elina yang bernama Jamaluddin juga menyusul menjadi tersangka. Adapun Jamaluddin merupakan sosok yang mendoktrin Elina sehingga terdorong untuk melakukan aksi nekatnya.
Kini, Siti Elina, Bahrul, dan Jamaluddin kompak ditetapkan menjadi tersangka dan terancam pidana Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kendati telah jadi tersangka, ketiganya urung ditahan sesuai UU Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.
Berita Terkait
-
Guru Ngaji Pelaku Penodongan Pistol ke Paspampres Resmi Jadi Tersangka, Densus 88 Jelaskan Ini
-
Tak Terkait Aksi Istrinya Terobos Istana, Suami Siti Elina Jadi Tersangka karena Terlibat Jaringan NII
-
Densus 88 Ambil Alih Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres
-
Siti Elina Terobos Istana Ingin Ketemu Jokowi, Terindikasi Kelompok Radikal Bareng Suami
-
Terungkap, Ternyata Wanita Coba Terobos Istan Negara Pernah Berbait ke Kelompok NII
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini