Suara.com - Penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia mencapai Rp 106 triliun yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru-baru ini ramai diperbincangkan.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut mengungkap modus yang digunakan oleh bos KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria dalam menarik dan menipu para nasabahnya.
Diketahui, para pelaku mulanya ditawari menanam uang dalam bentuk koperasi.
Disebutkan bahwa mulanya bos Indosurya mulai mencari pegawai untuk marketing. Para marketing tersebut, diminta untuk mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.
Aksi tersebut membuat banyak korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah. Status koperasi yang digunakan oleh para tersangka hanyalah sebagai tameng biasa.
Para korban ada yang tertipu ratusan juta sampai Rp10 miliar, ada juga yang sampai Rp30 miliar, bahkan ada juga yang mengalami kerugian sampai dengan Rp170 miliar.
Tameng koperasi yang digunakan oleh bos Indosurya tersebut hanyalah akal-akalan belaka. Karena diketahui, koperasi yang legal akan memiliki kartu keanggotaan dan para anggotanya juga akan terlibat aktif dalam proses pengelolaan koperasi tersebut.
Namun dalam KSP Indosurya ini, para korban tidak mendapatkan haknya layaknya regulasi koperasi pada umumnya. Kabarnya para nasabah juga tidak diberikan gambaran marketing apapun.
Bahkan para nasabah tidak mendapatkan bentuk-bentuk koperasi uang, kewajiban-kewajiban seseorang yang masuk sebagai anggota koperasi, tidak ada kartu anggota, iuran koperasi, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Baca Juga: Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
Para korban yang menjadi nasabah juga tidak dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dan juga tidak dilibatkan dalam rapat pemegang saham.
Buntut kasus penipuan yang mencapai Rp 106 triliun tersebut, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yang juga merupakan bos dari KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indira.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka tersebut terbukti telah mengumpulkan uang secara ilegal yang totalnya mencapai Rp 106 triliun.
Korban dari Indosurya tersebut berjumlah kurang lebih 23 ribu orang berdasarkan pada LHA PPATK Indosurya, di mana perkumpulan itu berhasil mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
-
Disiksa, Disiram Air Cabai hingga Ditelanjangi, Keluarga Ingin Majikan PRT Riski Segera Ditangkap
-
Belum Tentu Aksi Teror, Moeldoko Sebut Aksi Perempuan Bercadar yang Diduga Todong Paspampres Beraksi Sendiri
-
Ngadu ke Moeldoko, PRT Asal Cianjur Disiksa Majikan hingga Disiram Air Cabai
-
ART Asal Cianjur Ngadu ke Moeldoko Usai Disiram Air Cabai oleh Majikan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!