Suara.com - Penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia mencapai Rp 106 triliun yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru-baru ini ramai diperbincangkan.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut mengungkap modus yang digunakan oleh bos KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria dalam menarik dan menipu para nasabahnya.
Diketahui, para pelaku mulanya ditawari menanam uang dalam bentuk koperasi.
Disebutkan bahwa mulanya bos Indosurya mulai mencari pegawai untuk marketing. Para marketing tersebut, diminta untuk mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.
Aksi tersebut membuat banyak korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah. Status koperasi yang digunakan oleh para tersangka hanyalah sebagai tameng biasa.
Para korban ada yang tertipu ratusan juta sampai Rp10 miliar, ada juga yang sampai Rp30 miliar, bahkan ada juga yang mengalami kerugian sampai dengan Rp170 miliar.
Tameng koperasi yang digunakan oleh bos Indosurya tersebut hanyalah akal-akalan belaka. Karena diketahui, koperasi yang legal akan memiliki kartu keanggotaan dan para anggotanya juga akan terlibat aktif dalam proses pengelolaan koperasi tersebut.
Namun dalam KSP Indosurya ini, para korban tidak mendapatkan haknya layaknya regulasi koperasi pada umumnya. Kabarnya para nasabah juga tidak diberikan gambaran marketing apapun.
Bahkan para nasabah tidak mendapatkan bentuk-bentuk koperasi uang, kewajiban-kewajiban seseorang yang masuk sebagai anggota koperasi, tidak ada kartu anggota, iuran koperasi, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Baca Juga: Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
Para korban yang menjadi nasabah juga tidak dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dan juga tidak dilibatkan dalam rapat pemegang saham.
Buntut kasus penipuan yang mencapai Rp 106 triliun tersebut, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yang juga merupakan bos dari KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indira.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka tersebut terbukti telah mengumpulkan uang secara ilegal yang totalnya mencapai Rp 106 triliun.
Korban dari Indosurya tersebut berjumlah kurang lebih 23 ribu orang berdasarkan pada LHA PPATK Indosurya, di mana perkumpulan itu berhasil mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
-
Disiksa, Disiram Air Cabai hingga Ditelanjangi, Keluarga Ingin Majikan PRT Riski Segera Ditangkap
-
Belum Tentu Aksi Teror, Moeldoko Sebut Aksi Perempuan Bercadar yang Diduga Todong Paspampres Beraksi Sendiri
-
Ngadu ke Moeldoko, PRT Asal Cianjur Disiksa Majikan hingga Disiram Air Cabai
-
ART Asal Cianjur Ngadu ke Moeldoko Usai Disiram Air Cabai oleh Majikan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku
-
Dari Munir hingga Andrie Yunus, Ini Deretan Teror terhadap Aktivis di Indonesia
-
Identitas Barista Cantik di Video Netanyahu Terbongkar, Pihak Keluarga Ungkap Fakta Lain
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Lagi di Jatinegara, Paksa 31 Warga Mengungsi
-
Usut Teror Air Keras Andrie Yunus, TAUD Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen
-
Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
-
Mudik Lebaran 2026: 287 Ribu Orang Seberangi Selat Sunda, Volume Kendaraan Melonjak Tajam
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Iran Tantang Donald Trump Kirim Kapal ke Teluk Persia Jika Berani: Kami Kendalikan Selat Hormuz