Suara.com - Penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia mencapai Rp 106 triliun yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru-baru ini ramai diperbincangkan.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut mengungkap modus yang digunakan oleh bos KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria dalam menarik dan menipu para nasabahnya.
Diketahui, para pelaku mulanya ditawari menanam uang dalam bentuk koperasi.
Disebutkan bahwa mulanya bos Indosurya mulai mencari pegawai untuk marketing. Para marketing tersebut, diminta untuk mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.
Aksi tersebut membuat banyak korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah. Status koperasi yang digunakan oleh para tersangka hanyalah sebagai tameng biasa.
Para korban ada yang tertipu ratusan juta sampai Rp10 miliar, ada juga yang sampai Rp30 miliar, bahkan ada juga yang mengalami kerugian sampai dengan Rp170 miliar.
Tameng koperasi yang digunakan oleh bos Indosurya tersebut hanyalah akal-akalan belaka. Karena diketahui, koperasi yang legal akan memiliki kartu keanggotaan dan para anggotanya juga akan terlibat aktif dalam proses pengelolaan koperasi tersebut.
Namun dalam KSP Indosurya ini, para korban tidak mendapatkan haknya layaknya regulasi koperasi pada umumnya. Kabarnya para nasabah juga tidak diberikan gambaran marketing apapun.
Bahkan para nasabah tidak mendapatkan bentuk-bentuk koperasi uang, kewajiban-kewajiban seseorang yang masuk sebagai anggota koperasi, tidak ada kartu anggota, iuran koperasi, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Baca Juga: Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
Para korban yang menjadi nasabah juga tidak dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dan juga tidak dilibatkan dalam rapat pemegang saham.
Buntut kasus penipuan yang mencapai Rp 106 triliun tersebut, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yang juga merupakan bos dari KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indira.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka tersebut terbukti telah mengumpulkan uang secara ilegal yang totalnya mencapai Rp 106 triliun.
Korban dari Indosurya tersebut berjumlah kurang lebih 23 ribu orang berdasarkan pada LHA PPATK Indosurya, di mana perkumpulan itu berhasil mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
- 
            
              Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
- 
            
              Disiksa, Disiram Air Cabai hingga Ditelanjangi, Keluarga Ingin Majikan PRT Riski Segera Ditangkap
- 
            
              Belum Tentu Aksi Teror, Moeldoko Sebut Aksi Perempuan Bercadar yang Diduga Todong Paspampres Beraksi Sendiri
- 
            
              Ngadu ke Moeldoko, PRT Asal Cianjur Disiksa Majikan hingga Disiram Air Cabai
- 
            
              ART Asal Cianjur Ngadu ke Moeldoko Usai Disiram Air Cabai oleh Majikan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
- 
            
              Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
- 
            
              Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
- 
            
              Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
- 
            
              Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
- 
            
              Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
- 
            
              Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
- 
            
              Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah