Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menunggu hasil uji laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait sampel obat sirop yang diduga kuat menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke BPOM untuk meminta hasil uji laboratorium.
"Ini sedang kami mintakan (hasil uji lab BPOM). Jadi kan sementara memang ada, baru hasilkan ada diambang batas, tapi kami harus minta secara tertulis dari BPOM ya, hasil kuantitatifnya," kata Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2022).
Pada kasus ini, Dirtipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan BPOM melakukan investasi.
"Mereka kan kesepakatan investigasi. Kami kan memintakan BPOM benar-benar ya membantu. Saling membantu lah untuk terkait dengan pemeriksaan laboratoriumnya. Kan obat-obataman kami mintakan di sana," ujarnya.
Adapun sampel yang diuji di BPOM merupakan obat-obatan yang diduga menjadi pemicu terjadinya gagal ginjal akut.
"Jadi obat-obatan yang kami temukan dari pasien, yang dikonsumsi oleh pasien gitu. Kalau BPOM memang sudah terlebih dahulu menguji dari obat-obatan dari beberapa produsen," kata Pipit.
Pipit bilang, selain menunggu hasil laboratorium dari BPOM, pihaknya juga melakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polri. Sampel yang diuji adalah darah dan urine pasien yang mengalami gangguan ginjal akut.
"Ada yang di laboratorium forensik Polri itu uji laboratoriumnya adalah uji urine dan darah," ujarnya.
Pada kasus ini, jika sejumlah obat tersebut terbukti menjadi pemicu penyebab gagal ginjal akut perusahaan obat dapat terancam pidana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per tanggal 24 Oktober, terdapat 245 kasus gagal ginjal akut yang terjadi di 26 wilayah di Indonesia, dengan rincian 141 pasien meninggal dunia, 66 pasien dirawat, dan 38 pasien sembuh. Temuan sementara ratusan orang yang mengalami gangguan ginjal tersebut diduga disebabkan mengkonsumsi obat berbentuk sirop.
Berita Terkait
-
Polemik Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Yarindo Farmatama: Selama 20 Tahun Flurin DMP Sirup Tak Ada Keluhan
-
Gandeng Komunitas Penyintas Gagal Ginjal, Klinik Kecantikan Lajolie Aesthetic Resmi Dibuka
-
Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Berikut Gejala serta Pencegahannya!
-
Persaingan Elektabilitas Calon Presiden Makin Ketat, Ridwan Kamil Masih Minta Waktu untuk Berpikir Gabung Partai Golkar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian