Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kementeriannya sudah menindaklanjuti terkait keputusan manajemen Waroeng SS memotong gaji pegawainya yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ida menilai seharusnya jajarannya sudah mengantongi hasil dari penindaklanjutan itu.
"Harusnya (sudah) ya. Ini sudah kita tindaklanjuti," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurut Ida, Kemenaker melakukan tindak lanjut melalui Dirjen PHI Jamsos yang mengelola anggaran BSU dan Dirjen PHI Jamsos yang berkaitan dengan pengawasan.
"Ada (juga) Dirjen Binmwasnaker yang akan melakukan (penindaklanjutan)."
Gaji Pegawai Dipotong
Sebuah restoran mendadak viral karena surat yang menyebutkan keputusan manajemen memotong gaji pegawainya sebesar Rp300 ribu. Pemotongan ini dilakukan terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.
Manajemen restoran tersebut berdalih, keputusan itu diambil lantaran menganggap pemberian BSU tidak tepat sasaran.
Seharusnya, BSU diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan tetapi ada supervisor yang mendapat gaji Rp6 juta hingga manajer Rp15 juta yang mendapat BSU.
Baca Juga: Serikat Pekerja DIY Kecam Tindakan Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU
Selain itu, tidak semua karyawan mendapatkan BSU tersebut. Pun ia mengaku melakukannya agar menghindari polemik.
Pada September 2021, ia mengaku pernah terjadi seperti ini. Ia mengaku kebijakan ini siap ia pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, hukum negara dan kebenaran atau keadilan.
Kebijakan tersebut diterapkan kepada seluruh karyawan yang punya banyak cabang di Indonesia untuk periode November dan Desember 2022. Artinya, kebijakan tersebut berlaku terhadap 4.128 karyawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul berbaga pertanyaan terkait bolehkah gaji pekerja dipotong karena terima BSU. Fenomena tersebut pun menuai tanggapan dari Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Aria menyampaikan, pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus terkait Surat Direktur Waroeng SS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tentang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pemotongan gaji atau upah dengan alasan apapun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Selain itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta Amin Subargus mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus.
Tim tersebut yakni pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10/2022) terhadap restoran tersebut. Hasilnya, diduga melakukan pelanggaran dan diminta membatalkan rencana pemotongan upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam