Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, segera melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/M/2022 yang berkenaan dengan alih fungsi Nataniel D Mandacan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat.
Ditegaskan oleh Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, di Manokwari, Senin (31/10), Paulus Waterpauw perlu segera melaksanakan Keppres Nomor 25/M/2022 yang ditetapkan sejak 15 Juni 2022. Hal itu karena Sekda Nataniel D Mandacan segera memasuki usia purna tugas pada November 2022 ini.
Oleh karena itu, kata Sombuk, ORI menyarankan agar Waterpauw segera memberhentikan Mandacan dari jabatan Sekda, serta melantik yang bersangkutan dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sombuk juga menyarankan kepada Waterpauw sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.
"Pj Gubernur wajib membentuk tim seleksi Sekda Papua Barat dengan mengacu pada Peraturan Menpan-RB Bomor 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat," ujarnya.
Sombuk pun mengatakan bahwa ORI Papua Barat akan terus memantau setiap tahapan dan proses seleksi jabatan Sekda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses seleksi ini, sesuai dengan kewenangan Ombudsman selaku pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008," katanya.
Diketahui, guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya.
Sesuai pasal 53 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022. [Antara]
Baca Juga: Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024, PPP Papua Barat Ungkap Alasannya
Berita Terkait
-
Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024, PPP Papua Barat Ungkap Alasannya
-
Jelang Tahun Politik di 2023, Ombudsman RI Sebut Banyak Layanan Publik Berpotensi Terabaikan
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB
-
Soal Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Ombudsman DIY Fokuskan Investigasi ke Hal Ini
-
Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya Masih Menunggu Putusan DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting