Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, segera melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/M/2022 yang berkenaan dengan alih fungsi Nataniel D Mandacan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat.
Ditegaskan oleh Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, di Manokwari, Senin (31/10), Paulus Waterpauw perlu segera melaksanakan Keppres Nomor 25/M/2022 yang ditetapkan sejak 15 Juni 2022. Hal itu karena Sekda Nataniel D Mandacan segera memasuki usia purna tugas pada November 2022 ini.
Oleh karena itu, kata Sombuk, ORI menyarankan agar Waterpauw segera memberhentikan Mandacan dari jabatan Sekda, serta melantik yang bersangkutan dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sombuk juga menyarankan kepada Waterpauw sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.
"Pj Gubernur wajib membentuk tim seleksi Sekda Papua Barat dengan mengacu pada Peraturan Menpan-RB Bomor 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat," ujarnya.
Sombuk pun mengatakan bahwa ORI Papua Barat akan terus memantau setiap tahapan dan proses seleksi jabatan Sekda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses seleksi ini, sesuai dengan kewenangan Ombudsman selaku pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008," katanya.
Diketahui, guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya.
Sesuai pasal 53 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022. [Antara]
Baca Juga: Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024, PPP Papua Barat Ungkap Alasannya
Berita Terkait
-
Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024, PPP Papua Barat Ungkap Alasannya
-
Jelang Tahun Politik di 2023, Ombudsman RI Sebut Banyak Layanan Publik Berpotensi Terabaikan
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB
-
Soal Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Ombudsman DIY Fokuskan Investigasi ke Hal Ini
-
Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya Masih Menunggu Putusan DPR
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk