Suara.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat yang dilakukannya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap Hendra Kurniawan itu sudah sangat tepat. Menurutnya, Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah melakukan pelanggaran berat.
Bukan hanya melanggar etik, tetapi perbuatan Hendra dan anak buahnya sudah menjurus ke pelanggaran hukum, yakni menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lebih lanjut, Edi mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan supaya Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin.
Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Josua dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Resmi Dipecat, Soal Ambu Anne dan Dedi Mulyadi Hingga Ayu Ting Ting dan Boy William Semakin Lengket
-
Hendra Kurniawan Jadi Polisi Keenam yang Dipecat yang Terserat Skenario Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
-
Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri, Terima Sanksi Kurungan 29 Hari
-
Hendra Kurniawan Dijatuhi PTDH
-
Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dan Dijatuhi Sanksi Penempatan Khusus Selama 29 Hari
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing