Suara.com - Sejumlah saksi fakta dihadirkan di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022) kemarin, yang semuanya merupakan orang terdekat di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi yang dihadirkan antara lain asisten rumah tangga (ART) Sambo atas nama Susi, sejumlah mantan ajudan yaitu Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, serta sopir Prayogi Iktara Wikaton.
Namun kesaksian yang mereka sampaikan dinilai meragukan. Hal ini turut disoroti oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin menyebut para saksi itu kerap menerima uang, baik sebagai gaji maupun hadiah, karena selama ini bekerja dengan Sambo dan Putri. Hal inilah yang harus diantisipasi oleh para penegak hukum dalam mengadili kasus.
"Yang kedua, inilah konsekuensi buruk dari tidak ditahannya PC di awal. Jadi kami menduga ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan sehingga mungkin saja berpotensi terhadap perubahan BAP," ujar Martin di program Sapa Indonesia Pagi.
"Apabila di awal langsung ditangkap dan ditahan, saya pikir hal-hal pengondisian ini tidak akan terjadi," lanjutnya, seperti dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (1/11/2022).
Terang-terangan Martin mengaku khawatir jika para saksi akan memberikan keterangan yang berbeda karena telah terjadi penyesuaian-penyesuaian.
"Menurut saya, orang-orang ini tidak mau jujur karena dia menganggap bahwa dirinya masih dalam keadaan yang aman," jelas Martin.
"Oleh karena itu, saya menduga keras ada aliran uang yang mengalir kepada keluarga mereka, atau setidaknya dalam lingkungan mereka. Kami meminta PPATK untuk menelusuri hal tersebut," tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan
Kecurigaan ini sulit untuk ditepis karena Sambo dan Putri sebelumnya punya riwayat menawarkan sejumlah uang kepada para terdakwa pembunuhan berencana.
Yakni berupa uang Rp 1 miliar untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lalu masing-masing Rp 500 juta untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Meski uang itu tak jadi diberikan, ketiganya disebut mendapatkan iPhone 13 Pro Max dari Sambo.
Plintat-plintut Kesaksian Susi Bisa Berujung Pidana
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ikut menanggapi sosok Susi yang tidak konsisten dalam memberikan kesaksian di persidangan Senin (31/10/2022) kemarin.
Tak main-main, Kamaruddin menegaskan Susi bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang berpotensi membuatnya dipenjara selama 9 tahun.
"Kejadian tadi malam (kesaksian Susi) bakal kami laporkan Pasal 242. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," terang Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Permintaan Yosua di Sidang, Putri Candrawathi: Suami Saya Bantu Pindahkan Reza ke Polda Jambi
-
Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Bertobat serta Bicara Jujur: Sudah Puaskah Perbuatan Kalian kepada Anakku?
-
Ancam Polisikan Susi PRT Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Saksi Berbohong Bisa Dijerat Pasal 242
-
Emosional! Ibu Brigadir J Semprot Pengacara Sambo: Sudah Hancur Hati Saya, Masih Harus Ingat-ingat?
-
Saksi Susi Kerap Jawab 'Tidak Tahu' Saat Ditanya Hakim, Pakar Baca Ekspresi: Menunjukan Ketidakjujuran
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Blunder Pejabat AS, Iran Tertawakan Klaim Bohong Antek Zionis Berani Masuk Selat Hormuz