Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan terdakwa Andi Desfiandi yang merupakan penyuap Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani. Andi akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tanjungkarang, Lampung.
Terdakwa Andi menyuap Rektor Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2022.
"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/11/2022).
Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Andi kini menjadi kewenangan pengadilan Tipikor Lampung. Sekaligus, penahanan Andi akan dipindahkan ke tempat tahanan ke Rutan Klas 1 Lampung.
Tim Jaksa, kata Ali, kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang yang ditentukan oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," imbuhnya
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.
Dari lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Berita Terkait
-
KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32
-
Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap
-
Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
-
Buntut Kasus Suap Perkara di MA, KPK Geledah Dua Ruang Hakim Agung
-
Hari Jadi ke-491 Bangkalan 'Dikado' Bupati Latif Amin Jadi Tersangka KPK
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan