Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum 2023 mengalami kenaikan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan dilakuka pada bulan November ini. UMP 2023 naik berapa persen kini banyak dinanti-nanti oleh masyarakat.
Kabar tentang UMP 2023 naik ini bermula dari ucapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Sebelumnya, para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Hal ini dilakukan sebagai efek melonjaknya infalsi dan otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
Meskipun sudah dipastikan naik, namun Ida belum menyebut berapa persen kenaikan UMP 2023. Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Tak hanya itu, dibutuhkan data inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker untuk menentukan keputusan UMP 2023 Naik. Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum.
Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok.
Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Besaran UMP 2023 disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.
Daftar UMP 2022 di Indonesia
Baca Juga: PT Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 Besok, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan
Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana