Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan penggunaan plat RF untuk kepentingan kedinasan kepolisian, kementerian atau lembaga. Muncul pertanyaan, apakah plat RF bisa dibeli oleh orang biasa?
Sebenarnya terdapat regulasi yang jelas terkait penggunaan plat nomor kendaraan berkode RF ini. Hal ini diungkapkan sendiri oleh pihak kepolisian, bahwa regulasi jelas terkait penggunaan plat kode ini idealnya bersifat tegas.
Pengaturan Ulang Penggunaan Plat RF
Pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa plat RF digunakan untuk kendaraan pejabat kepolisian, TNI, hingga pemerintahan di tingkat pusat hingga kabupaten atau kota.
Meski demikian, terdapat kemungkinan untuk masyarakat biasa memiliki plat nomor dengan kode ini, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberikan. Mungkin ini mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa akan membenahi penggunaan plat nomor kode RF, agar menjadi lebih tegas dan jelas.
Ketentuan Penggunaan Plat RF
Masyarakat umum bisa saja memiliki mobil dengan plat RF ini, selama memenuhi ketentuan yang telah diberikan. Untuk mendapatkannya, masyarakat wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan tarif yang telah ditentukan.
Selain itu, ketentuan penomoran juga wajib ditaati. Pada kendaraan pejabat, kode RF akan diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Pada masyarakat umum, penggunaan plat berkode RF tidak boleh diawali dengan angka 1 dan tidak terdiri dari empat digit angka.
Artinya tetap terdapat perbedaan antara pengguna di masyarakat umum dan pengguna untuk kendaraan pejabat. Regulasi yang mengaturnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar
Lalu Berapa Total Biayanya?
Terkait rincian biaya penerbitan NRKB pilihan ini sendiri, berikut detailnya.
- NRKB pilihan dengan 1 angka saja tanpa huruf belakang, dikenakan biaya sebesar Rp20.000.000. Jika disertakan huruf belakang maka biayanya adalah Rp15.000.000.
- NRKB pilihan dengan 2 angka tanpa huruf belakang, biayanya adalah Rp15.000.000. Sedangkan dengan angka, biayanya adalah Rp10.000.000.
- NRKB pilihan dengan 3 angka tanpa huruf belakang, biayanya adalah Rp10.000.000. Sedangkan dengan huruf di bagian belakangnya adalah Rp7.500.000.
- NRKB pilihan dengan 4 angka tanfa huruf belakang akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500.000. Sedangkan dengan angka di belakangnya akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000.000.
Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan awal tadi, apakah plat RF bisa dibeli orang biasa atau tidak. Semoga hari Anda menyenangkan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar
-
Plat Nomor Mobil yang Digunakan Bupati Purwakarta Diduga Palsu, Polisi: Kita akan Cek Dulu
-
Berapa Biaya Bikin SIM C dan SIM A? Ini Daftarnya
-
Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu
-
Biaya Pesan Plat Cantik Mobil Seperti Kiky Saputri, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada