Suara.com - Persidangan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai masih berjalan di Pengadilan HAM di Makassar. Pada prosesnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah persoalan. Satu di antaranya, isu keamanan para saksi yang seharusnya merasa aman dan nyaman saat akan memberikan keterangannya.
Pada persidangan 24 Oktober 2022 silam, KontraS menemukan salah satu saksi tidak dapat hadir karena mendapat ancaman. Hal itu diungkapkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa salah satu saksi yang hendak dihadirkan tidak datang ke persidangan dikarenakan menerima ancaman," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, adanya ancaman bagi saksi menjadi sebuah kritik kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kejaksaan.
"Hal tersebut dengan sendirinya merupakan kritik atas kinerja dan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan LPSK," kata Tioria.
Ancaman terhadap saksi pelanggaran HAM berat, menurut KontraS bukan hal yang baru. Pada tiga persidangan HAM berat, pada rentang waktu 2003-2005 hal serupa juga terjadi. Namun yang disayangkan ancaman terhadap saksi terjadi, ketika LPSK sudah dibentuk sejak 2006 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Seolah sama seperti zaman LPSK belum terbentuk, Kejaksaan Agung dan LPSK tidak berkoordinasi dengan baik hingga akhirnya perlindungan saksi tidak terlaksana," kata Tio.
Sidang perdana pelanggaran HAM berat Paniai digelar pada Rabu (21/9/2022) lalu, dengan terdakwa yang masih berjumlah satu orang yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Kabupaten Paniai. Kekinian persidangannya pun masih berjalan.
Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu. Peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Dalam peristiwa berdarah tersebut, dilaporkan empat warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan, 21 orang menjadi korban penganiayaan. Dari laporan Komnas HAM, peristiwa kekerasan tersebut terjadi dan tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Ketua Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai Choirul Anam menyebut, kekerasan yang telah terjadi memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
"Peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangannya beberapa waktu silam.
Anam mengatakan, timnya telah melakukan kerja penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali Kabupaten Paniai, pemeriksaan berbagai dokumen, diskusi ahli dan berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa pada tanggal 7–8 Desember 2014 tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bukan Cuma THR, Bupati Fadia Arafiq Minta Setoran Kado Ultah ke Kepala Dinas
-
Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run
-
Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting
-
Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan
-
BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo
-
Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap