Suara.com - Presidium Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) yang juga tergabung dalam Persaudaraan Alumni atau PA 212 akan menggelar aksi bertajuk '411' di kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat (4/11/2022) siang nanti.
Lalu apakah Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan turut ambil bagian dalam aksi tersebut?
Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Ma'arif menyebut hingga kini belum ada konfirmasi keikutsertaan HRS dalam aksi 411 hari ini.
"Belum ada kepastian," ujar Slamet saat dihubungi Jumat (4/11/2022).
Kata dia, aksi itu bakal diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai wilayah.
"Ada ribuan (peserta)," katanya.
Minta Jokowi Turun
Diketahui, Presidium Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) yang juga tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 akan menggelar aksi 411 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar lengser dari jabatannya sebagai kepala negara.
Baca Juga: Jokowi Kunker Ke Jatim, Massa GNPR Demo Akbar Hari Ini, Tuntut Presiden Mundur!
Dalam keterangan persnya, Panglima GNPR 411, Slamet Maarif mengajak seluruh masyarakat untuk ikut dalam aksi yang diklaim bakal berjalan damai tersebut. GNPR mengajak masyarakat untuk melaksanakan check and balance terhadap jalannya pemerintah melalui aksi turun ke jalan.
Mereka menilai kalau aksi yang dilakukannya selama ini tidak pernah digubris oleh pemerintah. Hal tersebut dianggap GNPR dikarenakan adanya Jokowi yang menjabat sebagai presiden.
"Maka dari itu kami berpendapat dan meyakini bahwa hal ini dikarenakan gagalnya pemerintahan yang dikepalai oleh yang terhormat Presiden Joko Widodo dalam membawa kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik dalam kondisi saat ini," kata Slamet melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (3/11/2022).
"Oleh karena itu kami menuntut Yang terhormat Presiden Joko Widodo dengan legowo untuk mundur sesuai Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Politik dan Pemerintahan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Kunker Ke Jatim, Massa GNPR Demo Akbar Hari Ini, Tuntut Presiden Mundur!
-
Demo Tuntut Jokowi Lengser, Geng Rizieq CS Bakal Geruduk Istana Jumat Besok
-
7 Potret Najwa Shihab Umrah, Hijabnya Jadi Sorotan
-
7 Kasus Yang Menjerat Nikita Mirzani, Dari Habib Rizieq Hingga Ditahan Atas Laporan Dito Mahendra
-
Semalam Jerit-jerit Ogah Ditahan, Video Lama Nikita Mirzani Nantangin Habib Rizieq Jadi Sorotan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim