Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Keempatnya dalam putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mulyadi alias Bayong dan kawan-kawan dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Adapun empat terpidana tersebut dalam putusan pengadilan terbukti terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terpidana atas nama Mulyadi alias Bayong dan terpidana Muhamad Bunyamin diputus hukuman selama empat tahun enam bulan penjara. Mereka juga turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, terpidana Wahyudin diputus hukuman selama empat tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"(turut membayar) uang pengganti Rp 500 juta," ucap Ali
Sedangkan, terpidana Jumhana Luthfi Amin diputus hukuman selama lima tahun penjara. Serta membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, dengan uang pengganti mencapai Rp 600 juta.
"(vonis empat terpidana) dikurangi dengan masa penahanan (ketika proses penyidikan),"imbuhnya
Seperti diketahui, Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijerat hukuman penjara selama 10 tahun dalam putusan pengadilan Tipikor Bandung. Ia, juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Dalam dakwaan Jaksa KPK telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Bakal Ajukan Banding?
-
Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara
-
Koruptor Imam Nahrawi Bisa Tinggalkan Lapas Sukamiskin selama Tiga Hari, Kalapas Buka Suara
-
Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras
-
Catat! Persipasi Gelar Grand Lauching 16 September 2022, Kota Bekasi Bakal Menghijau
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz