Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Keempatnya dalam putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mulyadi alias Bayong dan kawan-kawan dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Adapun empat terpidana tersebut dalam putusan pengadilan terbukti terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terpidana atas nama Mulyadi alias Bayong dan terpidana Muhamad Bunyamin diputus hukuman selama empat tahun enam bulan penjara. Mereka juga turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, terpidana Wahyudin diputus hukuman selama empat tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"(turut membayar) uang pengganti Rp 500 juta," ucap Ali
Sedangkan, terpidana Jumhana Luthfi Amin diputus hukuman selama lima tahun penjara. Serta membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, dengan uang pengganti mencapai Rp 600 juta.
"(vonis empat terpidana) dikurangi dengan masa penahanan (ketika proses penyidikan),"imbuhnya
Seperti diketahui, Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dijerat hukuman penjara selama 10 tahun dalam putusan pengadilan Tipikor Bandung. Ia, juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Dalam dakwaan Jaksa KPK telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Bakal Ajukan Banding?
-
Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara
-
Koruptor Imam Nahrawi Bisa Tinggalkan Lapas Sukamiskin selama Tiga Hari, Kalapas Buka Suara
-
Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras
-
Catat! Persipasi Gelar Grand Lauching 16 September 2022, Kota Bekasi Bakal Menghijau
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah