Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbangkan 11 pesawat nirawak (drone) saat pelaksanaan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sejumlah titik untuk mengawasi adanya pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp500.000.
Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan mengatakan besaran denda ditentukan diskresi petugas lapangan
"Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," katanya di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Penyediaan drone itu dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas (sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.
Dua drone dan dua operator pilot disiapkan oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur sementara Sudin Kominfotik Jakarta Pusat sebanyak satu drone dan satu operator.
Kemudian, Sudin Kominfotik Jakarta Utara sebanyak satu drone dan satu operator, Sudin Kominfotik Jakarta Selatan (2) dan dua operator, Sudin Kominfotik Jakarta Barat (2) dan satu operator serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.
Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksana Sudin Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh DLH DKI.
Selanjutnya di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur.
Selain itu di depan gedung CIMB Niaga oleh Sudin Jakarta Selatan dan di Mal FX Sudirman oleh Sudin Jakarta Barat.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia 2022, Atraksi Drone Hiasi Langit Qatar
Yogi menambahkan, penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas, selain tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.
Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota.
"HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.
Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.
Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.
Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.
Tag
Berita Terkait
-
Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone
-
Pj Gubernur DKI Evaluasi Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok
-
Akhirnya! DPRD Setuju Pemprov DKI Akuisisi PT KCI
-
Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Harga DJI Mavic 3 Classic Mulai Rp 23 Jutaan
-
Pemprov DKI Jakarta Ajukan Anggaran Rp176 Miliar Untuk Pembiayaan Rumah DP Rp0
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'