Suara.com - Sudah tahu belum, kalau fenomena gerhana bulan total diprediksi akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 8 November 2022. Di hari itu, seluruh umat Muslim dianjurkan mendirikan sholat gerhana bulan. Seperti apa tata cara sholat gerhana bulan 8 November 2022 sesuai arahan Kementerian Agama?
Dikutip dari laman Instagram @lapan_ri, puncak gerhana bulan total ini dapat disaksikan mulai pukul 18.00 WIB / 19.00 WITA / 20.00 WIT. Fenomena gerhana bulan total ini berdurasi selama 1 jam, 24 menit, 58 detik dan durasi umbral (sebagian + total) selama 3 jam, 39 menit, 50 detik.
Seluruh umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan sholat gerhana. Dirjen Kemenag, Kamaruddin Amin menyebutkan bahwa instruksi sholat gerhana telah disebarkan kepada Kanwil di masing-masing wilayah Indonesia, di mana pelaksaan sholat gerhana dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing.
Lantas, bagaimana tata cara sholat gerhana 8 November 2022 sesuai arahan Kemenag? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Tata Cara Sholat Gerhana 8 November 2022 Sesuai Arahan Kemenag
Sebelum melaksanakan sholat khusuf atau gerhana, ada baiknya untuk melafalkan niat terlebih dahulu seperti di bawah ini.
Niat sholat gerhana: "Ushalli sunnatal khusuf rak‘ataini imaman/makmuman lillahi ta‘ala" yang artinya: “Saya shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT".
Berikut ini adalah tata cara sholat gerhana 8 November 2022 sesuai arahan Kemenag selengkapnya:
1. Berniat sholat gerhana di dalam hati
2. Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa
3. Membaca do’a iftitah dan berta’awudz, lalu membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih).
4. Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya, lalu bangkit dari ruku’ (i'tidal) sambil mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”
5. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat yang panjang, di mana berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama
6. Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ yang sebelumnya
7. Lalu bangkit dari ruku’ (i'tidal), dan kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.
Berita Terkait
-
Niat Sholat Gerhana Khusuf 8 November 2022 Lengkap dengan Bacaan Doa Latin
-
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Niat Beserta Artinya
-
Tata Cara Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Jumlah Rakaat dan Doa Setelah Sholat
-
Sholat Gerhana Bulan 8 November 2022 Jam Berapa? Ini Panduan Lengkapnya
-
5 Mitos saat Gerhana Bulan, Ibu Hamil Bersiap Ngumpet 8 November 2022
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan