Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terlibat dalam Konfrensi Tingkat Tinggi dengan tema "Protecting Media to Protect Democracy" di Palais Niederösterreich, Wina, Austria 4 November 2022. Konfrensi Tingkat Tinggi itu dalam rangka peringatan 10 tahun Rencana Aksi PBB untuk Keamanan Jurnalis dan Isu Impunitas (UN Plan of Action on Safety of Journalists and Issue of Impunity).
Acara tersebut digelar oleh Pemerintah Austria yang bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Konferensi tersebut dihadiri oleh para menteri luar negeri, pemangku kepentingan utama dari organisasi internasional, masyarakat sipil, dan akademisi.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk mengatakan, selama 10 tahun ke belakang, ada sebanyak 958 jurnalis tewas. Selain itu, lebih dari 1.000 jurnalis dipenjara dan 64 jurnalis masih hilang.
Di sisi lain, jurnalis memainkan pekerjaan penting untuk menyediakan informasi dan fakta di tengah lingkungan yang suram mulai dari dampak pandemi Covid-19, krisis ekonomi global, kesenjangan akses internet, serta berkembangnya misinformasi dan disinformasi.
"Setiap hari jurnalis dipukuli, dibawa ke pengadilan, dijebloskan ke jeruji besi atau bahaya menimpa keluarga mereka, hanya karena mereka melakukan pekerjaan (jurnalistik),” kata Volker Türk dalam sambutan secara daring sebagaimana dikutip dari laman aji.or.id.
Berkat Rencana Aksi PBB tentang Keamanan Jurnalis tersebut, mampu mendorong dan memperkuat sistem perlindungan nasional di hampir 50 negara. Tujuannya, untuk mencegah serangan dan menghukum pelaku kejahatan terhadap jurnalis.
Volker Türk juga meminta agar langkah itu diadopsi oleh semakin banyak negara guna membentuk dan memperkuat sistem perlindungan nasional yang sejalan dengan tiga pilar Rencana Aksi PBB. Mulai dari perlindungan, penuntutan, dan pencegahan serangan terhadap jurnalis.
Sistem perlindungan tersebut, kata dia, bisa dicapai dengan penguatan hukum nasional untuk melindungi kebebasan media yang sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional. Selain itu, juga bertujuan untuk melawan tuntutan hukum atas partisipasi publik dan pelecehan online utamanya terhadap jurnalis perempuan, menghindari teknologi pengawasan digital, serta menyediakan akses bantuan medis, psikologis dan hukum terhadap jurnalis yang menjadi korban serangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyebut, Indonesia adalah salah satu negara yang belum membentuk sistem atau mekanisme perlindungan terhadap jurnalis. Meski telah memiliki UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis di Indonesia masih dibayangi ancaman mulai dari serangan fisik, pelecehan, serangan digital, kriminalisasi hingga kekerasan seksual.
Data AJI Indonesia sejak 1996-2010, terdapat sembilan kasus pembunuhan terhadap jurnalis dengan delapan kasus di antaranya belum terungkap dalang utamanya. Selain itu terdapat 935 kasus serangan dan jenis hambatan lainnya terhadap jurnalis dan media sejak 2006 hingga akhir Oktober 2022.
Sasmito berpendapat, sudah saatnya Indonesia untuk mengimplementasikan Rencana Aksi PBB tersebut. Salah satunya, dengan membentuk sistem perlindungan jurnalis secara komprehensif agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasaan saat bertugas.
"Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Rencana Aksi PBB tersebut, salah satunya dengan membentuk sistem perlindungan jurnalis secara komprehensif, agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasaan saat bertugas. Pembentukan sistem ini harus melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis, akademi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya," kata Sasmito.
Berita Terkait
-
Megawati Cerita Sempat Dituding Bela Saddam Hussein Oleh George Bush, Kala Amerika Berencana Serang Irak
-
2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk
-
Sambangi Markas PBB, Menko Airlangga Tuai Dukungan dari Antonio Guterres
-
Menko Airlangga Bertemu Sekjen PBB Bahas Perang Rusia-Ukraina hingga KTT G20
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME