Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terlibat dalam Konfrensi Tingkat Tinggi dengan tema "Protecting Media to Protect Democracy" di Palais Niederösterreich, Wina, Austria 4 November 2022. Konfrensi Tingkat Tinggi itu dalam rangka peringatan 10 tahun Rencana Aksi PBB untuk Keamanan Jurnalis dan Isu Impunitas (UN Plan of Action on Safety of Journalists and Issue of Impunity).
Acara tersebut digelar oleh Pemerintah Austria yang bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Konferensi tersebut dihadiri oleh para menteri luar negeri, pemangku kepentingan utama dari organisasi internasional, masyarakat sipil, dan akademisi.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk mengatakan, selama 10 tahun ke belakang, ada sebanyak 958 jurnalis tewas. Selain itu, lebih dari 1.000 jurnalis dipenjara dan 64 jurnalis masih hilang.
Di sisi lain, jurnalis memainkan pekerjaan penting untuk menyediakan informasi dan fakta di tengah lingkungan yang suram mulai dari dampak pandemi Covid-19, krisis ekonomi global, kesenjangan akses internet, serta berkembangnya misinformasi dan disinformasi.
"Setiap hari jurnalis dipukuli, dibawa ke pengadilan, dijebloskan ke jeruji besi atau bahaya menimpa keluarga mereka, hanya karena mereka melakukan pekerjaan (jurnalistik),” kata Volker Türk dalam sambutan secara daring sebagaimana dikutip dari laman aji.or.id.
Berkat Rencana Aksi PBB tentang Keamanan Jurnalis tersebut, mampu mendorong dan memperkuat sistem perlindungan nasional di hampir 50 negara. Tujuannya, untuk mencegah serangan dan menghukum pelaku kejahatan terhadap jurnalis.
Volker Türk juga meminta agar langkah itu diadopsi oleh semakin banyak negara guna membentuk dan memperkuat sistem perlindungan nasional yang sejalan dengan tiga pilar Rencana Aksi PBB. Mulai dari perlindungan, penuntutan, dan pencegahan serangan terhadap jurnalis.
Sistem perlindungan tersebut, kata dia, bisa dicapai dengan penguatan hukum nasional untuk melindungi kebebasan media yang sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional. Selain itu, juga bertujuan untuk melawan tuntutan hukum atas partisipasi publik dan pelecehan online utamanya terhadap jurnalis perempuan, menghindari teknologi pengawasan digital, serta menyediakan akses bantuan medis, psikologis dan hukum terhadap jurnalis yang menjadi korban serangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyebut, Indonesia adalah salah satu negara yang belum membentuk sistem atau mekanisme perlindungan terhadap jurnalis. Meski telah memiliki UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis di Indonesia masih dibayangi ancaman mulai dari serangan fisik, pelecehan, serangan digital, kriminalisasi hingga kekerasan seksual.
Data AJI Indonesia sejak 1996-2010, terdapat sembilan kasus pembunuhan terhadap jurnalis dengan delapan kasus di antaranya belum terungkap dalang utamanya. Selain itu terdapat 935 kasus serangan dan jenis hambatan lainnya terhadap jurnalis dan media sejak 2006 hingga akhir Oktober 2022.
Sasmito berpendapat, sudah saatnya Indonesia untuk mengimplementasikan Rencana Aksi PBB tersebut. Salah satunya, dengan membentuk sistem perlindungan jurnalis secara komprehensif agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasaan saat bertugas.
"Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Rencana Aksi PBB tersebut, salah satunya dengan membentuk sistem perlindungan jurnalis secara komprehensif, agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasaan saat bertugas. Pembentukan sistem ini harus melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis, akademi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya," kata Sasmito.
Berita Terkait
-
Megawati Cerita Sempat Dituding Bela Saddam Hussein Oleh George Bush, Kala Amerika Berencana Serang Irak
-
2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk
-
Sambangi Markas PBB, Menko Airlangga Tuai Dukungan dari Antonio Guterres
-
Menko Airlangga Bertemu Sekjen PBB Bahas Perang Rusia-Ukraina hingga KTT G20
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian