Suara.com - Petugas ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan, menceritakan kesaksiannya ketika menjemput jenazah Brigadir Yosua, di rumah dinas polri Duren Tiga milik Ferdy Sambo, saat hadir di persidangan PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Bharada E pada Senin, (7/11/2022).
Saat itu, dia mendapat tugas untuk mendatangi lokasi tanpa diberitahu peristiwa yang terjadi di rumah tersebut.
Beberapa saat tiba di TKP, Ahmad lalu diarahkan masuk ke rumah yang sudah dipenuhi petugas kepolisian. Di bawah tangga, dia melihat sosok manusia terkapar dalam keadaan bersimbah darah.
Salah seorang petugas polisi yang tak dia kenal meminta tolong untuk mengevakuasi korban.
"Lalu saya disuruh oleh salah satu anggota tapi tidak kenal namanya, untuk mengecek nadi di leher dan tangan kiri," katanya dikutip dalam tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Senin, (7/11/2022).
"Saya bilang 'izin pak sudah tidak ada," lanjutannya.
"Pasti mas?," tanya polisi tersebut kepada Ahmad.
"Pasti pak," jawabnya saat itu.
Ahmad masih mengingat, ketika itu Yosua menggunakan baju berwarna putih serta bagian wajahnya ditutup dengan masker hitam.
Baca Juga: Tanya soal Anting Saksi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Malah 'Dijewer' Hakim
Selanjutnya, Ahmad langsung mengambil kantong jenazah ke mobil ambulance, usai diperintah untuk segera mengevakuasi korban.
Seorang polisi juga sempat bertanya kepada Ahmad soal kantong jenazah dengan tulisan Satlantas Jakarta Timur.
"Saya dari mitra kecelakaan Satlantas Jakarta Timur. Saya membantu kecelakaan atau TKP," tegasnya.
"Ya sudah mas tolong dibantu evakuasi," kata Ahmad mengulang percakapan ketika mengevakuasi jenazah Yosua.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Penyerahan Data Percakapan Ponsel Brigadir J, Bharada E Hingga Putri Candrawathi, Hakim Tanya 1 Nomor Milik Siapa?
-
Ngaku Bertiga Bareng Jenazah Yosua di Mobil, Jawaban Polos Sopir Ambulans Bikin Pengunjung Sidang Sambo Ketawa Geli!
-
Fakta Kesaksian Sopir Ambulans, Disuruh Periksa Nadi Brigadir J hingga Diarahkan ke IGD RS Polri
-
Kompak Pakai Kemeja Putih, Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Digabungkan Hakim
-
Heboh Isu Setoran Dana Tambang Ilegal, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari