Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (8/11/2022).
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Ahmad Suhel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas hal itu, maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya. Adapun agendanya adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," sambung Ahmad Suhel.
Hakim Ahmad Suhel menambahkan, sidang akan kembali berlangsung pada Jumat 18 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
"Dengan dibacakan putusan sela, ditolak. Maka untuk berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi kita akan tunda," ujarnya.
Eksepsi Arif
Sebelumnya, Arif melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU. Junaedi Saibih selaku kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengabulkan serta membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," kata Junaedi.
Dia menganggap dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga,Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata dia.
Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Hakim Tegur Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf karena Permasalahkan Anting yang Dipakai Saksi: Itu Tidak Penting!
-
Skenario Terbongkar, 2 Nakes Ungkap Ferdy Sambo Tak Ikut Tes PCR di Hari Kematian Brigadir J
-
Heboh Muncul Komunitas Pecinta Ferdy Sambo di TikTok, Langsung Banjir Kecaman
-
Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J di rumah Duren Tiga, Belum dibungkus kantong Jenazah, Dada Bolong
-
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Bertemu di Sidang Brigadir J, Petugas Swab Jadi Saksi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta