Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri menuai kritikan gegara "turun gunung" menemui tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe. Datangnya Filri hingga menyalami Lukas Enembe yang beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK dinilai tidak patut dilakukan.
Walau begitu, nyatanya aksi Firli Bahuri yang dengan sopan datang ke rumah Lukas Enembe untuk melihat kondisi pemimpin Papua itu dibela oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dewas KPK menyatakan tidak mempermasalahkan pertemuan Firli dengan Lukas Enemne. Menurut Dewas, tindakan Firli itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas.
"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).
Firli memang menemui Lukas Enembe dengan didampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka datang untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022).
Karena beralasan pelaksanaan tugas itu, Haris menilai bahwa Firli diperbolehkan menemui pihak berperkara. Bahkan, tidak cuma Firli, seluruh insan KPK juga dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.
"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," jelasnya.
Sebelumnya, pertemuan Firli dengan Lukas Enembe telah mematik kontroversi. Salah satu kritikan tajam datang dari Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman.
Zaenur mengingatkan tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002, di mana pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik ataupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka.
Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak berperkara atau tersangka korupsi.
"Bentuk larangan salah satunya adalah pimpinan KPK itu dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara baik itu tersangka, terdakwa maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” jelas Zaenur.
Bahkan ada sanksi hukum jika pimpinan KPK bertemu pihak beperkara. Mereka bisa diancam dengan hukuman penjara.
Zaenur juga menegaskan penegakan hukum pidana tetap berlaku, meski Dewas KPK bilang masih bisa dilakukan. Karena itu, ia turut mempertanyakan urgensi Firli menemui Lukas Enembe.
“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana? Menurut saya kalau bertemu dengan Lukas Enembe-nya itu tidak ada urgensinya, sedangkan potensi masalahnya jelas ada," kritik Zaenur.
"Apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Dewas Sebut Tak Jadi Soal Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe di Papua, Syamsuddin: Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua
-
Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan
-
MAKI Pertanyakan Urgensi Ketua KPK Sambangi Lukas Enembe, Permintaan dari Jokowi?
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen dari Dua Kantor Perusahaan Swasta di Jayapura
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden