Suara.com - Apa itu nikah siri? Secara singkat, nikah siri adalah nikah yang tidak dicatatkan ke negara, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih untuk ibu dan sang anak.
Nikah siri adalah pernikahan kontrak di antara pengantin berdasarkan kehendak kedua belah pihak untuk disepakati oleh pihak lain (wali) dalam ketentuan dan syarat-syarat hukum Islam untuk menjalankan kehidupan rumah tangga.
Nikah siri bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun berdasarkan hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan 1974, nikah siri melanggar norma meskipun dalam Islam merupakan tindakan yang sah dan sesuai dengan ketentuan.
Tindakan perkawinan siri dilakukan oleh banyak kalangan, meskipun orang dengan status sosial ekonomi dan pendidikan yang mapan.
Berikut hal-hal lain mengenai syarat, dampak, dan hukum nikah siri di Indonesia.
Syarat-syarat untuk menikah siri adalah sebagai berikut:
1. Calon mempelai sama-sama beragama Islam, jika belum islam maka ia harus bersedia masuk Islam, mengucap syahadat sebelum menikah.
2. Apabila calon mempelai wanita berstatus janda berarti ia harus sudah melewati masa idah.
3. Apabila calon mempelai wanita maupun pria sudah bercerai, maka keduanya harus sama-sama bisa menunjukkan surat cerai.
4. Apabila ditinggal mati oleh pasangan lalu menikah lagi, sebaiknya dapat menunjukkan surat kematian atau wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai. Pengakuan secara lisan ini bersifat mengikat, ada saksi dari kedua calon mempelai.
5. Calon mempelai pria belum beristri 4.
6. Calon mempelai pria sudah bekerja dan punya penghasilan.
7. Calon mempelai pria berusia minimal 26 tahun.
8. Apabila kedua calon mempelai sudah tidak memiliki orang tua dapat dinikahkan oleh wali hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan