Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. Dalam Perpres 127 tersebut, Jokowi membentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian.
Tim Koordinasi itu dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Kemudian Wakil Ketua I Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua II Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sementara itu, daftar anggota Tim Koordinasi terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu, ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
Tim Koordinasi itu memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 dijelaskan bagaimana pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:
- Pengumpulan data pembentuk PITTI
- Identifikasi ketidaksesuaian
- Penetapan PITTI
- Prioritas penyelesaian ketidaksesuaian
- Penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian
- Penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- Pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketidaksesuaian dan
- Pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres 127/2022 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 127/2022 ditetapkan di Jakarta oleh Jokowi pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji
Berita Terkait
-
Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji
-
Pro dan Kontra Celetukan Jokowi Singgung 'Jatah' Prabowo: Disambut Baik Gerindra, Demokrat Heran
-
Menko Luhut Dorong Pendapatan per Kapita US$10 Ribu Demi Indonesia Jadi Negara Maju
-
Presiden Jokowi Ngakak, Cak Lontong Stand Up Timnas Indonesia Tak Pernah Kalah dari Juara Dunia
-
Respons Gerindra Soal Pidato Jokowi Tentang Beri Jatah Prabowo Pada 2024
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!