Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. Dalam Perpres 127 tersebut, Jokowi membentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian.
Tim Koordinasi itu dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Kemudian Wakil Ketua I Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua II Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sementara itu, daftar anggota Tim Koordinasi terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu, ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
Tim Koordinasi itu memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 dijelaskan bagaimana pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:
- Pengumpulan data pembentuk PITTI
- Identifikasi ketidaksesuaian
- Penetapan PITTI
- Prioritas penyelesaian ketidaksesuaian
- Penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian
- Penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- Pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketidaksesuaian dan
- Pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres 127/2022 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 127/2022 ditetapkan di Jakarta oleh Jokowi pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji
Berita Terkait
-
Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji
-
Pro dan Kontra Celetukan Jokowi Singgung 'Jatah' Prabowo: Disambut Baik Gerindra, Demokrat Heran
-
Menko Luhut Dorong Pendapatan per Kapita US$10 Ribu Demi Indonesia Jadi Negara Maju
-
Presiden Jokowi Ngakak, Cak Lontong Stand Up Timnas Indonesia Tak Pernah Kalah dari Juara Dunia
-
Respons Gerindra Soal Pidato Jokowi Tentang Beri Jatah Prabowo Pada 2024
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?