Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. Dalam Perpres 127 tersebut, Jokowi membentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian.
Tim Koordinasi itu dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Kemudian Wakil Ketua I Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua II Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sementara itu, daftar anggota Tim Koordinasi terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu, ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
Tim Koordinasi itu memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 dijelaskan bagaimana pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:
- Pengumpulan data pembentuk PITTI
- Identifikasi ketidaksesuaian
- Penetapan PITTI
- Prioritas penyelesaian ketidaksesuaian
- Penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian
- Penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- Pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketidaksesuaian dan
- Pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres 127/2022 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 127/2022 ditetapkan di Jakarta oleh Jokowi pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji
Berita Terkait
-
Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji
-
Pro dan Kontra Celetukan Jokowi Singgung 'Jatah' Prabowo: Disambut Baik Gerindra, Demokrat Heran
-
Menko Luhut Dorong Pendapatan per Kapita US$10 Ribu Demi Indonesia Jadi Negara Maju
-
Presiden Jokowi Ngakak, Cak Lontong Stand Up Timnas Indonesia Tak Pernah Kalah dari Juara Dunia
-
Respons Gerindra Soal Pidato Jokowi Tentang Beri Jatah Prabowo Pada 2024
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa