Suara.com - Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan di tiga kantor PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Asmin Koalindo Tuhup pada Rabu (9/11/2022). Ini buntut dugaan kasus korupsi BBM nontunai yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp451 miliar
"Tujuan daripada kegiatan penggeledahan sebagaimana terkait perkara tersebut di atas adalah dalam rangka mencari barang bukti dan atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya," kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Dijelaskan penggeledahan itu dilakukan di tiga tempat yaitu, Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga, Gedung Wisma Tugu II JL. HR. Rasuna Said, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT), Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat III, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan 1 No. 2, Jakarta Pusat.
Cahyono mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009 hingga 2012. Hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya.
Akibatnya dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 451.663.843.083,20 atau Rp 451 miliar.
"Perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penjualan BBM secara non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada tahun 2009 sampai dengan 2012 tersebut diatas telah ditemukan adanya Kerugian Negara," ujar Cahyono.
Berita Terkait
-
Muncul Video Pengakuan Setoran Miliran Rupiah Batu Bara Ilegal ke Petinggi Polri, Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut
-
Pernah Jadi Coaching Reza Paten, Bareskrim Polri Panggil Mario Teguh Guna Keterangan Penggelapan Robot Trading Net89
-
Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Ini Kata Polisi Soal Keterlibatan Atta Halilintar dalam Kasus Net89
-
Musisi Band Vierratale Kevin Aprilio Mendadak di Periksa Bareskrim Polri, Ini Kasusnya?
-
Kasus Robot Trading Net89 Seret Sejumlah Artis, Dittipideksus Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas