Suara.com - Lisna Irawaty, pelaku usaha di bidang kuliner, menceritakan pengalamannya kala menyambangi Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Lisna ingin mengurus izin usaha kulinernya. Menurutnya, dengan memiliki izin usaha, maka kredibilitas usaha akan baik di mata konsumen.
“Bagi para pelaku usaha, mengurus izin adalah hal pertama yang penting dilakukan karena bisa meningkatkan kredibilitas usaha kita. Konsumen akan semakin percaya dan kita yang usaha juga tenang menjalankan usaha jika sudah ada izinnya,” kata Lisna, Senin (7/11).
Lisna sudah membawa berkas yang diperlukan untuk mengurus izin usahanya. Informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ini dengan mudah didapatkannya melalui website ataupun Instagram @layananjakarta.
Saat datang ke Mal Pelayanan Publik, Lisa langsung disambut ramah petugas yang menanyakan keperluannya. Ia mengungkapkan, petugas menerangkan dengan baik dan memprosesnya dengan sigap.
“Mengurus perizinan sendiri itu ternyata mudah dan gratis. Pengajuan perizinannya cepat sekali, langsung jadi izinnya. Petugasnya juga ramah,” ungkapnya.
Lisna berharap, dengan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), usahanya ke depan dapat semakin sukses, lancer, dan tambah maju. Karena usaha yang memiliki izin juga mendapatkan jaminan atau perlindungan hukum dari pemerintah sebagai pihak berwenang, untuk memulai serta menjalankan kegiatannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyatakan, dengan izin usaha maka pengusaha memiliki kemudahan akses untuk mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah, dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga fasilitas permodalan.
“Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah juga akan mendapatkan kemudahan akses fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan/perbankan. Selain itu, akan lebih mudah ikut serta dalam tender dan memiliki kesempatan untuk memperluas serta mengembangkan usahanya di tingkat nasional hingga internasional," terangnya.
Benni menuturkan pula, dengan mengurus perizinan secara mandiri, masyarakat dapat benar-benar merasakan bahwa mengurus izin usaha di Jakarta benar-benar gratis atau tanpa dipungut biaya. Warga pun dapat mengawasi secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: CFD Jakarta, Pemprov DKI Terbangkan 11 Drone Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Sistem yang Memudahkan
Benni menjelaskan, khusus di DKI Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan mendampingi pengurusan izin secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.
"DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah atau kantor untuk membantu pemrosesan perizinan maupun nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring, sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
"Pemohon dapat memanfaatkan layanan virtual secara komprehensif, mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan yang menyenangkan, hingga melakukan konsultasi teknis perizinan kepada petugas DPMPTSP," imbuh Benni.
Sementara itu, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, perizinan berusaha kini terintegrasi dalam satu sistem, yaitu Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berita Terkait
-
Tunggu Anggaran Pemprov DKI, Kebocoran Masjid Hasyim Asyari Bakal Diperbaiki Tahun Depan
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp700 Miliar untuk Normalisasi dan Pembebasan Lahan Warga di Bantaran Kali
-
Soal Merger atau Akuisisi PT KCI, Penjabat Gubernur DKI Manut dengan Menhub
-
Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Waspada
-
Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, PKS Sebut Lebih Baik CCTV Bisa Awasi 24 Jam
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata