Suara.com - Lisna Irawaty, pelaku usaha di bidang kuliner, menceritakan pengalamannya kala menyambangi Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Lisna ingin mengurus izin usaha kulinernya. Menurutnya, dengan memiliki izin usaha, maka kredibilitas usaha akan baik di mata konsumen.
“Bagi para pelaku usaha, mengurus izin adalah hal pertama yang penting dilakukan karena bisa meningkatkan kredibilitas usaha kita. Konsumen akan semakin percaya dan kita yang usaha juga tenang menjalankan usaha jika sudah ada izinnya,” kata Lisna, Senin (7/11).
Lisna sudah membawa berkas yang diperlukan untuk mengurus izin usahanya. Informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ini dengan mudah didapatkannya melalui website ataupun Instagram @layananjakarta.
Saat datang ke Mal Pelayanan Publik, Lisa langsung disambut ramah petugas yang menanyakan keperluannya. Ia mengungkapkan, petugas menerangkan dengan baik dan memprosesnya dengan sigap.
“Mengurus perizinan sendiri itu ternyata mudah dan gratis. Pengajuan perizinannya cepat sekali, langsung jadi izinnya. Petugasnya juga ramah,” ungkapnya.
Lisna berharap, dengan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), usahanya ke depan dapat semakin sukses, lancer, dan tambah maju. Karena usaha yang memiliki izin juga mendapatkan jaminan atau perlindungan hukum dari pemerintah sebagai pihak berwenang, untuk memulai serta menjalankan kegiatannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyatakan, dengan izin usaha maka pengusaha memiliki kemudahan akses untuk mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah, dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga fasilitas permodalan.
“Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah juga akan mendapatkan kemudahan akses fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan/perbankan. Selain itu, akan lebih mudah ikut serta dalam tender dan memiliki kesempatan untuk memperluas serta mengembangkan usahanya di tingkat nasional hingga internasional," terangnya.
Benni menuturkan pula, dengan mengurus perizinan secara mandiri, masyarakat dapat benar-benar merasakan bahwa mengurus izin usaha di Jakarta benar-benar gratis atau tanpa dipungut biaya. Warga pun dapat mengawasi secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: CFD Jakarta, Pemprov DKI Terbangkan 11 Drone Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Sistem yang Memudahkan
Benni menjelaskan, khusus di DKI Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan mendampingi pengurusan izin secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.
"DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah atau kantor untuk membantu pemrosesan perizinan maupun nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring, sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
"Pemohon dapat memanfaatkan layanan virtual secara komprehensif, mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan yang menyenangkan, hingga melakukan konsultasi teknis perizinan kepada petugas DPMPTSP," imbuh Benni.
Sementara itu, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, perizinan berusaha kini terintegrasi dalam satu sistem, yaitu Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berita Terkait
-
Tunggu Anggaran Pemprov DKI, Kebocoran Masjid Hasyim Asyari Bakal Diperbaiki Tahun Depan
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp700 Miliar untuk Normalisasi dan Pembebasan Lahan Warga di Bantaran Kali
-
Soal Merger atau Akuisisi PT KCI, Penjabat Gubernur DKI Manut dengan Menhub
-
Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Waspada
-
Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, PKS Sebut Lebih Baik CCTV Bisa Awasi 24 Jam
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?