News / Nasional
Rabu, 09 November 2022 | 17:53 WIB
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Hal tersebut diketahui oleh hadirin setelah penasihat hukum Kuat Ma’ruf menanyakan kepada Daden apakah kliennya tergabung ke dalam grup WhatsApp ABS tersebut.

Daden kemudian menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf tergabung ke dalam grup WhatsApp ABS tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More