Suara.com - Salah satu perbedaan yang paling mencolok dari nikah siri dan nikah resmi adalah pengakuannya di mata hukum dan negara. Namun, masih ada beberapa perbedaan yang mendasari keduanya. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui perbedaan nikah siri dengan nikah resmi.
Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan tanpa prosedur yang diatur oleh undang-undang. Sebenarnya, masih ada perbendaan lain dari pernikahan siri dengan pernikahan resmi. Berikut uraian perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang dikutip dari dalamislam.com.
Perbedaan nikah siri dan nikah resmi
Ada empat perbedaan nikah siri dengan nikah resmi. Perbedaan itu antara lain sebagai berikut:
1. Dalam pengertiannya
Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang pertama adalah pengertiannya. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan pasangan dengan adanya wali, dapat memenuhi rukun nikah siri, dan syarat nikah. Namun, pernikahan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan, pernikahan resmi yaitu pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan tercatat oleh negara. Pasangan suami istri yang melaksanakan pernikahan resmi akan mendapatkan buku nikah, sebagai bukti sahnya pernikahan mereka.
2. Status hukum
Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang kedua ialah ada pada status hukumnya. Pernikahan siri tidak sah di mata hukum pernikahan Indonesia karena pernikahan siri tidak terdaftar/tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama, sehingga pasangan yang menikah siri tidak akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah hubungan pernikahan mereka.
Baca Juga: Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia
Sedangkan, nikah resmi status hukumnya sah menurut hukum agama dan juga hukum negara karena dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan Undang-undang pernikahan Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang nomor 32 tahun 1954. Sehingga pernikahan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan resmi akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
3. Proses pernikahan
Pelaksanaan proses pernikahan siri dilaksanakan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan resmi akan dilaksanakan di depan atau disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
4. Bukti Pernikahan
Seperti yang telah diungkapkan di atas, pernikahan siri tidak tercatat di KUA sehingga tidak mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 - 
            
              Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal