Pasal 345 turut dihapus, dimana pasal ini berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya atau kekhilafannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup, serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mengakibatkan adanya luka berat bagi orang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau menghilangnya nyawa seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (liima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
5. Pasal 429
Terakhir, pasal yang turut dihapus adalah Pasal 429, yang berbunyi:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum hingga mengganggu ketertiban umum akan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Selain adanya penghapusan terhadap lima pasal dalam RKUHP ada juga perubahan lain atau pembaruan yang dilakukan pada rancangan KUHP tersebut.
Diketahui, dalam draf RKUHP terbaru, menyebutkan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden (wapres) tidak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana apabila dilakukan dalam aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP
Hal tersebut disebutkan di bagian penjelasan pasal 218 draf RKUHP yang diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Komisi III DPR pada hari Rabu (9/11.2022).
Disebutkan dalam Pasal 218 ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Lalu, dalam Pasal 218 ayat (2) disebutkan bahwa hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Tidak hanya itu, disebutkan juga dalam Pasal 218 ayat (2), bahwa hal yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya melalui aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa dalam negara yang demokratis, kritik menjadi suatu hal yang penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin memiliki sifat yang konstruktif. Meskipun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wapres.
Selain itu, terdapat dua pasal yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden wakil presiden, yaitu yang tertuang dalam Pasal 219 dan 220.
Tag
Berita Terkait
-
Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP
-
Transisi RKUHP Ideal 3 Tahun, Wamenkumham: Pemerintah Semakin Lama Semakin Bagus
-
Hapus 5 Pasal di RKUHP, Pemerintah Tak lagi Atur Peternak yang Biarkan Hewannya Masuk Kebun Orang
-
Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Pidana Berkurang, Tak Termasuk saat Unjuk Rasa
-
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026