Suara.com - Sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej menyebutkan lima pasal yang dihapus.
"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).
Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.
Terkait reformulasi, ada tiga poin yang dipaparkam Edward. Antara lain, poin a ialah menambahkan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian poin b, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi 'pemerintah'.
Poin c, mengubah pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward.
Sementara di kategori penambahan. Pemerintah menambahkan satu pasal terkait penegaskan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
"Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki UU TPKS," kata Edward.
Baca Juga: Herry Dermawan Mengeluhkan Kenaikan Harga Ayam di Pasar Tidak Berdampak Positif Bagi Peternak
Kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang pengelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujar Edward.
"Terkahir adalah reposisi. Ini adalah tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi," kata Edward.
Berdasarkan draf matriks, ini lima pasal yang dihapus. Pasal-pasal ini sebelumnya masih dimuat dalam draf per 4 Juli 2022.
Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 278
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
GOPAN Berharap Pemerintah Memperhatikan Para Peternak
-
Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Pidana Berkurang, Tak Termasuk saat Unjuk Rasa
-
Herry Dermawan Mengeluhkan Kenaikan Harga Ayam di Pasar Tidak Berdampak Positif Bagi Peternak
-
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik
-
GOPAN Mengeluhkan Harga Pakan Naik Buat Peternak Ayam Semakin Sengsara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?