Suara.com - Pemerintah mengubah keterangan Pasal 218 tentang penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di dalam draf RKUHP. Perubahan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Dalam slide yang dipaparkan Edward, tertulis pengubahan penjelasan Pasal 218 itu masuk poin pasal yang dilakukan reformulasi.
"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward di dalam rapat, Rabu (9/11/2022).
Terpisah, dalam draf matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik 2022, perubaham sejumlah pasal termasul Pasal 218 dijelaskan lebih detail.
Perubahan dibandingkan dari sebelumnya draf akhir pada 4 Juli 2022 dengan draf 9 November 2022. Mengacu pada draf matriks, diketahui perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara. Jika pada draf sebelumnya ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan, di draf terbaru ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.
"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," tulis keterangan di draf matriks-
Selain itu ada reformulasi pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal 218. Reformulasi itu dijelaskan detail oleh Edwar selepas rapat. Adapun reformulasi itu merupakan tindak lanjut masukan ICJR dan hasil dialog publik.
"Misalnya tambahan penjelasan itu bahwa penyerangan harkat dan martabat itu yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah. Kemudian di situ dikatakan juga bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi yang diwujudkan antara lain dalam unjuk rasa," kata Edward.
Penambahan penjelasan dengan kata unjuk rasa itu dikatakan Edward untuk memastikan bahwa pemerintah tidak membatasi kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Masa Sidang Singkat, DPR Tak Keburu Waktu Kejar Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun
"Jadi pemerintah ingin menyatakan dalam penjelasan itu bahwa sebetulnya unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah. Makanya mengapa kami bunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah," ujar Edward.
Berikut bunyi Pasal 218 RKUHP berdasarkam draf akhir 9 November 2022:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan Pasal 218:
Berita Terkait
-
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik
-
WN Jepang yang Unjuk Rasa di Banyuwangi Menjelang KTT G20 Dideportasi
-
Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti
-
Masa Sidang Singkat, DPR Tak Keburu Waktu Kejar Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun
-
Mahasiswa di Sumbar Nilai Tiga Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Penuh Arogansi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah