Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.
"Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Faktor yang membuat RUU PPRT masih menggantung, kata Dasco, salah satunya karena RUU PPRT belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada masa sidang sekarang.
"Yang kita tahu bahwa UU PPRT itu ada usul yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan memang karena belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," ujarnya.
Sehingga, ia pun mendorong agar pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Baleg DPR tersebut.
"Nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancangan UU tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (4/11), Wakil Baleg DPR RI Willy Aditya mempertanyakan kemauan politik atau political will para pimpinan DPR dalam menyelesaikan RUU PPRT.
"Kementerian Tenaga Kerja sudah bersedia (membahas RUU PPRT) dan Pemerintah sudah membentuk gugus tugas, seharusnya DPR tidak perlu menunda. Political will pimpinan DPR jadi 'tanda tanya' besar," kata Willy kepada Antara di Jakarta.
Menurut dia, pimpinan Baleg DPR sudah tiga kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk segera memproses RUU PPRT. Namun, surat itu tidak pernah direspons.
Baca Juga: DPR Terus Dorong RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Willy mengatakan draf RUU PPRT sebenarnya sudah selesai pada 1 Juli 2020 dan sudah dilaporkan kepada pimpinan DPR. Sehingga, draf itu seharusnya tinggal diputuskan di rapat paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
"Sudah dua tahun, namun pimpinan DPR tidak membawa dalam rapat paripurna. Saya juga berulang kali sampaikan dalam rapat badan musyawarah dan interupsi di rapat paripurna, namun tidak pernah digubris," katanya.
Dia menilai kehadiran UU PPRT sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari penindasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026