Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.
"Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Faktor yang membuat RUU PPRT masih menggantung, kata Dasco, salah satunya karena RUU PPRT belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada masa sidang sekarang.
"Yang kita tahu bahwa UU PPRT itu ada usul yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan memang karena belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," ujarnya.
Sehingga, ia pun mendorong agar pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Baleg DPR tersebut.
"Nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancangan UU tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (4/11), Wakil Baleg DPR RI Willy Aditya mempertanyakan kemauan politik atau political will para pimpinan DPR dalam menyelesaikan RUU PPRT.
"Kementerian Tenaga Kerja sudah bersedia (membahas RUU PPRT) dan Pemerintah sudah membentuk gugus tugas, seharusnya DPR tidak perlu menunda. Political will pimpinan DPR jadi 'tanda tanya' besar," kata Willy kepada Antara di Jakarta.
Menurut dia, pimpinan Baleg DPR sudah tiga kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk segera memproses RUU PPRT. Namun, surat itu tidak pernah direspons.
Baca Juga: DPR Terus Dorong RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Willy mengatakan draf RUU PPRT sebenarnya sudah selesai pada 1 Juli 2020 dan sudah dilaporkan kepada pimpinan DPR. Sehingga, draf itu seharusnya tinggal diputuskan di rapat paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
"Sudah dua tahun, namun pimpinan DPR tidak membawa dalam rapat paripurna. Saya juga berulang kali sampaikan dalam rapat badan musyawarah dan interupsi di rapat paripurna, namun tidak pernah digubris," katanya.
Dia menilai kehadiran UU PPRT sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari penindasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Masih Misteri, Dinas SDA Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Punya Pemerintah
-
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Penjahat, Bukan Koruptor!
-
Menkeu Purbaya: 10 Bulan Pemerintah Prabowo Kesejahteraan Rakyat Naik, Kemiskinan Turun Drastis
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'