Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Tito meminta keseriusan dari wakil rakyat di Senayan agar tidak berimbas pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
RUU Papua Barat Daya belum ditindaklanjuti oleh DPR RI. Saat ini, pengesahan RUU Papua Barat Daya masih tertahan di tingkat II dalam rapat paripurna.
"Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin. Supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Sejauh ini baru ada tiga RUU yang disahkan yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Papua Pegunungan.
Apabila DPR RI hendak mengesahkan RUU Papua Barat Daya, Tito meminta DPR RI segera mungkin melaksanakannya.
"Kalau enggak, ya, enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya."
Masih di Tingkat I
Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kesepakatan itu disepakati dan diputuskan dalam rapat kerja pada Senin (12/9/2022).
Dengan disepakati di tingkat I, nantinya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Baca Juga: Tanggal Cantik 11-11-2022, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua
"Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua, selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Senin (12/9/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" sambung Doli yang dijawab setuju anggota dewan di rapat.
Kota Sorong ditetapkan menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya. Penetapan itu diputuskan dan disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR dan perwakilan pemerintah.
Adapun mengenai putusan itu dimuat dalam laporan panitia kerja atau Panja pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.
"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan, satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Syamsurizal, Senin (12/9/2022).
Syamsurizal menyampaikan Panja telah melakukan pembahasan terhadap 154 daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Kini Indonesia Punya 3 Provinsi Baru di Papua Diresmikan Tito Karnavian Atas Nama Presiden RI
-
Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar
-
Dilantik Mendagri Tito, Ini Janji Tiga Pj Gubernur DOB Papua
-
Tanggal Cantik 11-11-2022, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua
-
Bawa Nama Presiden, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Anyar di Papua Sekaligus Kepala Daerahnya
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata