News / Nasional
Jum'at, 11 November 2022 | 13:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua di Jakarta, Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Ria]

Suara.com - Dua dari tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru di Papua sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Dalam Negeri. Mereka ialah Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan serta Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan kalau keduanya masih berstatus eselon II sebelumnya. Sementara aturan untuk menjadi Penjabat Gubernur itu minimal harus Eselon I Struktural.

"Makanya dia ditarik untuk penuhi syarat sebagai Pj pimpinan tinggi madya eselon I struktural," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Di samping itu, Tito menerangkan kalau Apolo dan Ribka dipilih untuk menjadi Pj Gubernur Papua Selatan dan Pj Gubernur Papua Tengah ialah lantaran keduanya berasal dari Papua.

"Kita kan pengen juga agar orang asli Papua, anak-anak Papua, calon pemimpin Papua, ya, bagus-bagus masuk jajaran eselon I pemerintahan, termasuk pemerintahan pusat. Jadi untuk menunjukkan keadilan," ujarnya.

Tiga Pj Gubernur DOB Papua

Tito memimpin pengucapan sumpah janji jabatan yang diikuti oleh tiga penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11). Adapun Tito melantik Rektor Universitas Cendrawasih Papua Apolo Safanpo menjadi Pj Gubernur Papua Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Kepala Dinas Sosial Kependudukan serta Catatan Sipil Papua Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI tahun 1945. Menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," kata Tito disampaikan ulang oleh tiga Penjabat Gubernur.

Setelah itu, proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara sumpah janji jabatan.

Baca Juga: Lantik Tiga Pj Gubernur DOB Papua, Mendagri Tito Minta Fokus Soal Stabilitas Politik Pemerintahan

Pelantikan Penjabat gubernur 3 DOB Papua tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/p Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Dalam keppres tersebut dijelaskan kalau ketiganya diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun. Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada 10 November 2022.

Load More