Suara.com - Dua dari tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru di Papua sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Dalam Negeri. Mereka ialah Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan serta Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan kalau keduanya masih berstatus eselon II sebelumnya. Sementara aturan untuk menjadi Penjabat Gubernur itu minimal harus Eselon I Struktural.
"Makanya dia ditarik untuk penuhi syarat sebagai Pj pimpinan tinggi madya eselon I struktural," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Di samping itu, Tito menerangkan kalau Apolo dan Ribka dipilih untuk menjadi Pj Gubernur Papua Selatan dan Pj Gubernur Papua Tengah ialah lantaran keduanya berasal dari Papua.
"Kita kan pengen juga agar orang asli Papua, anak-anak Papua, calon pemimpin Papua, ya, bagus-bagus masuk jajaran eselon I pemerintahan, termasuk pemerintahan pusat. Jadi untuk menunjukkan keadilan," ujarnya.
Tito memimpin pengucapan sumpah janji jabatan yang diikuti oleh tiga penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11). Adapun Tito melantik Rektor Universitas Cendrawasih Papua Apolo Safanpo menjadi Pj Gubernur Papua Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Kepala Dinas Sosial Kependudukan serta Catatan Sipil Papua Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI tahun 1945. Menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," kata Tito disampaikan ulang oleh tiga Penjabat Gubernur.
Setelah itu, proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara sumpah janji jabatan.
Baca Juga: Lantik Tiga Pj Gubernur DOB Papua, Mendagri Tito Minta Fokus Soal Stabilitas Politik Pemerintahan
Pelantikan Penjabat gubernur 3 DOB Papua tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/p Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Dalam keppres tersebut dijelaskan kalau ketiganya diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun. Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada 10 November 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4