Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik menyebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempertimbangkan usulan lembaga tersebut untuk menyidangkan kasus mutilasi Mimika dilakukan secara koneksitas atau persidangan yang dilaksanakan secara militer dan persidangan pidana umum.
Taufan mengatakan, pembahasan itu terjadi saat dirinya bertemu dengan Andika di Rumah Dinas Wakil Presiden Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu.
"Beliau mengapresiasi dan mencoba memperhatikan usulan Komnas HAM untuk melakukan pengadilan koneksitas sebagaimana usulan yang kami anggap paling fair di tengah berbagai usulan dari pihak masyarakat, aktifis, NGO dan lain-lain," kata Taufan pada Jumat (11/11/2022).
Beberapa waktu lalu, Taufan mengatakan persidangan kasus mutilasi terhadap 4 warga oleh 6 anggota TNI dan 4 warga sipil sebaiknya digelar dengan cara peradilan koneksitas.
Hal itu mengingat para pelaku yang memiliki dua latar belakang yang berbeda, yaitu militer dan masyarakat sipil.
"Kami dorong supaya terjadi suatu pengadilan yang lebih fair yang disebut sebagai pengadilan koneksitas di Mimika," kata Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah hasil penyelidikannya, salah satunya para korban sebelum dimutilasi dibunuh dengan cara ditikam dengan senjata tajam dan ditembak.
Sadisnya, saat masih ada korban yang masih bernafas penikaman kembali dilakukan untuk memastikannya telah meninggal.
Kemudian Komnas HAM juga menutupkan sejumlah anggota TNI yang menjadi pelaku, bukan kali pertama melakukan mutilasi. Melainkan sudah pernah sebelumnya.
Baca Juga: Nama 4 Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diumumkan Polisi
Peristiwa sadis dengan memotong para tubuh para korban dinilai merendahkan harkat martabat manusia.
Kejadian itu terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. Setelah dimutilasi para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai guna menghilangkan jejak.
Berita Terkait
-
Mutilasi Warga Papua Bentuk Penghinaan Kemanusian, Komnas HAM Dorong Pengadilan Koneksitas Demi Transparansi Keadilan
-
DPRP Minta Proses Hukum Oknum TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Transparan, Pecat dengan Tidak Hormat
-
6 Prajurit Tersangka Kasus Mutilasi di Papua Bisa Dipecat, Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak: Kejahatan Luar Biasa!
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus