Suara.com - Koalisi Rakyat Papua mengecam pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua John NR Gobai, yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua, mengatakan perilaku itu merupakan penghinaan terhadap kemanusiaan.
"Bahwa (mereka) itu manusia seutuhnya, bukan binatang yang harus dipotong-potong... Ini sebuah penghinaan bagi manusia yang adalah ciptaan Tuhan," tegas John kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Karenanya, mereka mendorong Komnas HAM agar meminta kepada Panglima TNI agar para pelaku yang merupakan anggota militer dihukum seberat-beratnya.
"Dipecat dengan tidak hormat, bahkan keluarga (korban) menyampaikan agar dihukum mati, itu yang disampaikan kepada DPR Papua," kata John.
Dalam persidangan nanti, mereka juga meminta dilakukan secara terbuka, tanpa ada hal yang harus ditutupi.
"Peradilannya terbuka, disaksikan oleh keluarga korban, agar keluarga korban dapat merasa kuat dengan pengadilan yang terbuka di Timika," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, lembaganya akan mendorong peradilan kasus ini dilakukan dengan pengadilan koneksitas. Hal tersebut dilakukan, mengingat pada kasus ini, selain enam anggota TNI yang menjadi tersangka, juga ada empat orang warga sipil yang menjadi pelaku.
"Kami dorong suapaya terjafi suatu pengadilan yang lebih fair yang disebut sebagai pengadilan konektisitas di Mimika," kata Taufan.
Baca Juga: Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Usulan itu, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Panglima TNI dan Kapolri serta pemerintah.
"Akan kami sampaikan ke Pemerintah terutama Panglima kapolri dan seluruh jajaran," ujarnya.
Untuk diketahui, empat korban dibunuh Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Jasad keempat korban dimutilasi terlebih dahulu sebelum dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika. Sejumlah enam anggota TNI dan empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk