Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menyebut Mahkamah Agung (MA) kekinian telah berubah menjadi seperti sarang koruptor. Menurutnya, lembaga tersebut kekinian tak perlu diagung-agungkan.
Hal itu disampaikan Desmond usai ditanya tanggapannya mengenai kabar adanya hakim agung yang kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Desmond mengatakan, seharusnya MA menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Tapi justru, kata dia, kekinian MA sendiri sudah kehilangan keadilannya dan berubah menjadi sarana korupsi.
"Lihat aja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan Mafia tanah. Ya rakyat kan?," ungkapnya.
Menurutnya, KPK kekinian telah membuktikan adanya kasus perdagangan putusan terjadi di MA dengan dua hakim agung sudah menjadi tersangka.
"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial ya sial. Karena rakus aja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak gini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan mahkamah agung lagi," pungkasnya.
Baca Juga: LBH Jakarta Kritik Penempatan Anggota TNI di Gedung Mahkamah Agung
Hakim Agung Tersangka
KPK akhirnya angkat bicara terkait melakukan penyidikan baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.
"Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.
"Pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.
Tag
Berita Terkait
-
LBH Jakarta Kritik Penempatan Anggota TNI di Gedung Mahkamah Agung
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
-
Soal Digeruduk Kader PDIP, Desmond Mahesa: Sudah Clear
-
Rekam Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka KPK, Berapa Total Harta Kekayaannya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta