Suara.com - Gazalba Saleh yang merupakan seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangan pers pada Jumat (11/11/2022).
Sebagai hakim agung, Gazalba Saleh pernah menangani sejumlah kasus. Berikut ini kasus yang pernah ditangani Gazalba Saleh selengkapnya melansir dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kasus Narkoba dan Psikotropika (2019)
Pada 2019, Gazalba Saleh menangani perkara peninjauan kembali terkait kasus narkotika dan psikotropika dengan tersangka Juliawarman atau Arman. Arman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas kasus tersebut.
Namun, para hakim memberikan pendapat bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Hakim pun menolak permohonan tersebut dan menetapkan putusan sebelumnya berlaku.
Kasus Penganiayaan (2020)
Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus penganiayaan. Kasus tersebut ia tangani pada 2020. Kasus yang pada tahap kasasi itu diajukan oleh Sukmawati binti Hamsa Badu selaku terdakwa dari perkara penganiayaan tersebut. Ia diancam pidana Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, Tiga Penyuap Ricky Ham Segera Diadili di PN Tipikor Makassar
Namun sayangnya permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu pengajuan perkara ke tingkat kasasi. Menurut Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, permohonan kasasi tidak dapat diterima oleh hakim.
Kasus Sumpah Palsu (2021)
Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus sumpah palsu. Pada 2021, Gazalba Saleh memproses perkara di tingkat kasasi terkait sumpah palsu yang dilakukan oleh Saldi alias Ca’diong bin Su’ding.
Saldi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana memberi keterangan palsu. Namun, para hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dituntutnya berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Para hakim pun menolak kasasi tersebut.
Kasus Penggelapan Kapal Tongkang
Gazalba Saleh pernah menangani kasus penggelapan dengan tersangka Yuhendi Hartono. Tersangka melakukan penggelapan sebuah kapal tongkang Harlina 826 yang membuat kapal itu tidak dapat berlayar sesuai tujuan.
Hakim pun menyatakan bahwa Yuhendi Hartono terbukti melakukan perbuatan penggelapan. Namun, penggelapan yang ia lakukan bukanlah tindak pidana, sehingga para hakim pun memutuskan menolak kasasi dari pemohon.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor
-
Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor
-
Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus
-
KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak
-
KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga