Suara.com - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memasuki tahap pendaftaran online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Berikut informasi tentang formasi PPPK 2022 tenaga teknis.
Pada kelompok pendaftar kategori tenaga pengajar dan tenaga kesehatan, formasi PPPK sudah dapat dicek. Namun, khusus untuk formasi PPPK 2022 tenaga teknis hingga saat ini belum bisa melakukan pengecekan.
Jika Anda ingin mengecek formasi di instansi yang hendak Anda daftar atau memastikan batas waktu pendaftaran masing-masing instansi, silakan akses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Selama masa menunggu formasi PPPK 2022 tenaga teknis dirilis, ada beberapa hal yan perlu Anda lakukan untuk persiapan pendaftaran. Adapun beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum pendaftaran tersebut yakni sebagai berikut:
1. Membuat Akun di Laman sscasn.bkn.go.id
Simak cara buat akun SSCASN untuk daftar PPPK 2022 tenaga teknis berikut ini:
Silakan akses laman sscasn.bkn.go.id lalu klik registrasi
Anda akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman. Isi semua data diri yang diminta dengan seksama.
Lakukan pengecekan berkali-kali agar tidak ada kekeliruan atau kesalahan data yang diunggah
Baca Juga: Kapan Pengumuman PPPK 2022 Guru Diumumkan? Catat Jadwal dan Link Aksesnya
Unggah scan KTP dan swafoto. Perhatikan aturan perihal ukuran foto yang diminta.
Isilah kode CAPTCHA di kolom yang tersedia.
2. Menyiapkan Berkas dan Dokumen
Selama menunggu rilisan formasi untuk PPPK tenaga teknis, Anda perlu memperhatikan kembali berkas atau dokumen yang harus Anda siapkan untuk pendaftaran via sscn nanti. Berikut adalah berkas yang harus Anda siapkan.
Scan KTP format JPG berukuran maksimal 500KB
File pas foto berlatar belakang merah dengan format JPG berukuran maksimal 500KB
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka