Suara.com - Korban tragedi Kanjuruhan tidak puas kalau kejadian kelam itu hanya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Mereka mau kalau tragedi Kanjuruhan itu ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Awalnya, Komnas HAM menyimpulkan kalau tragedi Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan tata kelola pertandingan sepak bola yang tidak benar.
Namun, pendamping Tim Gabungan Aremania yang juga Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan menyebut kalau ada unsur serangan sistematis yang dilakukan oleh kepolisian sehingga menyebabkan banyaknya suporter meninggal dunia.
Salah satu hal yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat ialah genosida atau pembantaian brutal serta sistematis terhadap kelompok. Andy berpendapat kalau pihak kepolisian melakukan hal serupa.
"Peristiwa di Kanjuruhan di 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan," kata Andy di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Andy mengungkapkan kalau selama enam menit itu anggota dari Brimob menembakan sebanyak 45 tembakan gas air mata. Bukan ke arah lapangan, selama enam menit itu pula, anggota polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Ada tanggung jawab komando di situ yang sangat teroganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif tapi sistematis," tuturnya.
Serangan gas air mata itu ditembakan aparat kepolisian ke seluruh bagian tribun. Menurut Andy, ada temuan yang mengungkap kalau puluhan penonton tewas di tribun, bukan di pintu tribun yang penuh sesak.
"Kami menemukan bahwa puluhan orang meninggal di tempat di tribun bukan berdesak-desakan di pintu," ucapnya.
Baca Juga: Setelah Kang Dedi dan Ambu Anne, Kini Reza Arap dan Wendy Walters Akan Bertemu untuk Mediasi
Pelanggaran HAM
Komnas HAM sempat menyimpulkan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan buruknya tata kelola pertandingan sepak bola.
"Tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kesimpulan lainnya, sistem pengamanan pertandingan menyalahi aturan PSSI dan FIFA.
"(Hal itu) dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan barakuda," kata Anam.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
12 Fakta Terkuaknya Pembunuhan Perempuan di Pantai Ngrawe, Mimpi RN Rawat Bayi yang Pupus di Tangan Kekasihnya Sendiri
-
Dana Asuransi Kesehatan Nasional akan Digunakan untuk Membantu Keluarga yang Berduka dan Para Korban Terluka di Tragedi Itaewon
-
Pemerintah Korea Selatan Dirikan Support Center untuk Keluarga Korban yang Terkena Dampak Tragedi Itaewon
-
Korban Tanah Longsor di Gowa Bertambah Menjadi Lima Orang
-
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Pantai Ngrawe Ternyata Berulang Kali Berencana Habisi Nyawa Korban
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah