Suara.com - Korban tragedi Kanjuruhan tidak puas kalau kejadian kelam itu hanya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Mereka mau kalau tragedi Kanjuruhan itu ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Awalnya, Komnas HAM menyimpulkan kalau tragedi Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan tata kelola pertandingan sepak bola yang tidak benar.
Namun, pendamping Tim Gabungan Aremania yang juga Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan menyebut kalau ada unsur serangan sistematis yang dilakukan oleh kepolisian sehingga menyebabkan banyaknya suporter meninggal dunia.
Salah satu hal yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat ialah genosida atau pembantaian brutal serta sistematis terhadap kelompok. Andy berpendapat kalau pihak kepolisian melakukan hal serupa.
"Peristiwa di Kanjuruhan di 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan," kata Andy di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Andy mengungkapkan kalau selama enam menit itu anggota dari Brimob menembakan sebanyak 45 tembakan gas air mata. Bukan ke arah lapangan, selama enam menit itu pula, anggota polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Ada tanggung jawab komando di situ yang sangat teroganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif tapi sistematis," tuturnya.
Serangan gas air mata itu ditembakan aparat kepolisian ke seluruh bagian tribun. Menurut Andy, ada temuan yang mengungkap kalau puluhan penonton tewas di tribun, bukan di pintu tribun yang penuh sesak.
"Kami menemukan bahwa puluhan orang meninggal di tempat di tribun bukan berdesak-desakan di pintu," ucapnya.
Baca Juga: Setelah Kang Dedi dan Ambu Anne, Kini Reza Arap dan Wendy Walters Akan Bertemu untuk Mediasi
Pelanggaran HAM
Komnas HAM sempat menyimpulkan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan buruknya tata kelola pertandingan sepak bola.
"Tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kesimpulan lainnya, sistem pengamanan pertandingan menyalahi aturan PSSI dan FIFA.
"(Hal itu) dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan barakuda," kata Anam.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
12 Fakta Terkuaknya Pembunuhan Perempuan di Pantai Ngrawe, Mimpi RN Rawat Bayi yang Pupus di Tangan Kekasihnya Sendiri
-
Dana Asuransi Kesehatan Nasional akan Digunakan untuk Membantu Keluarga yang Berduka dan Para Korban Terluka di Tragedi Itaewon
-
Pemerintah Korea Selatan Dirikan Support Center untuk Keluarga Korban yang Terkena Dampak Tragedi Itaewon
-
Korban Tanah Longsor di Gowa Bertambah Menjadi Lima Orang
-
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Pantai Ngrawe Ternyata Berulang Kali Berencana Habisi Nyawa Korban
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok