Suara.com - Korban tragedi Kanjuruhan tidak puas kalau kejadian kelam itu hanya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Mereka mau kalau tragedi Kanjuruhan itu ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Awalnya, Komnas HAM menyimpulkan kalau tragedi Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan tata kelola pertandingan sepak bola yang tidak benar.
Namun, pendamping Tim Gabungan Aremania yang juga Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan menyebut kalau ada unsur serangan sistematis yang dilakukan oleh kepolisian sehingga menyebabkan banyaknya suporter meninggal dunia.
Salah satu hal yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat ialah genosida atau pembantaian brutal serta sistematis terhadap kelompok. Andy berpendapat kalau pihak kepolisian melakukan hal serupa.
"Peristiwa di Kanjuruhan di 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan," kata Andy di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Andy mengungkapkan kalau selama enam menit itu anggota dari Brimob menembakan sebanyak 45 tembakan gas air mata. Bukan ke arah lapangan, selama enam menit itu pula, anggota polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Ada tanggung jawab komando di situ yang sangat teroganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif tapi sistematis," tuturnya.
Serangan gas air mata itu ditembakan aparat kepolisian ke seluruh bagian tribun. Menurut Andy, ada temuan yang mengungkap kalau puluhan penonton tewas di tribun, bukan di pintu tribun yang penuh sesak.
"Kami menemukan bahwa puluhan orang meninggal di tempat di tribun bukan berdesak-desakan di pintu," ucapnya.
Baca Juga: Setelah Kang Dedi dan Ambu Anne, Kini Reza Arap dan Wendy Walters Akan Bertemu untuk Mediasi
Pelanggaran HAM
Komnas HAM sempat menyimpulkan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan buruknya tata kelola pertandingan sepak bola.
"Tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kesimpulan lainnya, sistem pengamanan pertandingan menyalahi aturan PSSI dan FIFA.
"(Hal itu) dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan barakuda," kata Anam.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.
Berita Terkait
-
12 Fakta Terkuaknya Pembunuhan Perempuan di Pantai Ngrawe, Mimpi RN Rawat Bayi yang Pupus di Tangan Kekasihnya Sendiri
-
Dana Asuransi Kesehatan Nasional akan Digunakan untuk Membantu Keluarga yang Berduka dan Para Korban Terluka di Tragedi Itaewon
-
Pemerintah Korea Selatan Dirikan Support Center untuk Keluarga Korban yang Terkena Dampak Tragedi Itaewon
-
Korban Tanah Longsor di Gowa Bertambah Menjadi Lima Orang
-
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Pantai Ngrawe Ternyata Berulang Kali Berencana Habisi Nyawa Korban
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan