- Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menolak mundur untuk menjaga marwah dan tatanan organisasi NU.
- Sikap ini didasari pelanggaran AD/ART oleh pihak yang ingin memberhentikan dirinya dari jabatan.
- Pergantian Ketua Umum hanya sah melalui Muktamar, bukan keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, memberikan respons tegas di tengah dinamika internal yang menyorot posisinya. Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya, dengan alasan utama untuk menjaga marwah dan tatanan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Sikapnya ini didasari oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang menurutnya telah dilanggar oleh pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser.
Gus Yahya menegaskan bahwa fondasi organisasi harus ditegakkan sekuat mungkin.
“Kita semua bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Menanggapi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya, Gus Yahya menyatakan keterbukaannya untuk diperiksa dan diproses.
Namun, ia mensyaratkan bahwa semua proses tersebut harus berjalan sesuai dengan koridor dan mekanisme organisasi yang sah, bukan melalui manuver di luar aturan.
“Apapun tuduhan-tuduhan yang ada, silakan buktikan dan mari kita proses sesuai tatanan organisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya membeberkan alasan fundamental mengapa upaya untuk memberhentikan dirinya di tengah jalan tidak dapat dibenarkan secara aturan.
Ia menjelaskan bahwa posisi Ketua Umum adalah mandataris Muktamar, forum pengambilan keputusan tertinggi di Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
Oleh karena itu, pergantian kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Muktamar.
Proses menuju Muktamar itu sendiri, menurut AD/ART, memiliki syarat yang ketat. Forum tertinggi itu hanya bisa terselenggara jika dipimpin secara bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum.
“Muktamar itu dipilih oleh muktamirin,” tegasnya, merujuk pada para peserta yang memiliki hak suara dalam Muktamar.
Gus Yahya kemudian menyoroti keputusan yang disebut-sebut berasal dari Rapat Harian Syuriyah terkait posisinya. Ia tidak menampik bahwa Rapat Harian Syuriyah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kewenangan tersebut terbatas pada agenda-agenda organisasi, dan secara tegas tidak mencakup pemberhentian seorang mandataris Muktamar seperti Ketua Umum.
Karena itu, ia menyimpulkan bahwa setiap keputusan yang keluar dari forum tersebut yang menyangkut jabatannya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum secara organisasi.
Berita Terkait
-
Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar
-
Geger Audit PBNU, KPK Siap Turun Tangan Usut Dugaan Aliran Duit Korupsi Mardani Maming
-
KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME