Suara.com - BPJS merupakan jaminan kesehatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan sesaat setelah daftar?
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang menunda untuk mendaftar BPJS. Kemudia, tak sedikit dari mereka yang baru mendaftarkannya saat sudah jatuh sakit.
Padahal, hal tersebut sangat berisiko karena layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan sesaat setelah pendaftaran selesai.
Waktu BPJS Bisa Dipakai
Perlu diketahui, jangka waktu pengajuan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Menurut pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Kemudian, pihak BPJS Kesehatan akan melakuka verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulakan bahwa peserta BPJS tidak dapat langsung menggunakan jaminan kesehatannya setelah mendaftar, terlebih saat kondisi darurat. Peserta BPJS baru harus membayar pengobatannya masing-masing.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mendaftar BPJS kesehatan dalam kondisi darurat karena tidak dapat langsung digunakan.
Baca Juga: Gratis! Simak Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan
Kini, masyarakat dapat membuat BPJS dengan mudah secara online. Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui App Store maupun Google Play Store.
Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai fitur seperti skrining kesehatan dan layanan konsultasi dengan dokter.
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
2. Siapkan seluruh persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan di atas
3. Klik menu Daftar di Mobile JKN
4. Pilih Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku
5. Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
6. Masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
7. Masukan alamat email aktif dan klik simpan
8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
9. BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
10. Lakukan pembayaran dan akun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Sekian informasi mengenai waktu BPJS Kesehatan dapat digunakan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik