Suara.com - Harun Yahya, penceramah terkenal Turki divonis penjara 8.658 tahun oleh Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022). Vonis mencapai ribuan tahun itu dijatuhkan karena beberapa kejahatan yang dilakukan seperti pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang dan spionase.
Vonis penjara 8.658 tahun pada Harun Yahya tahun itu termasuk 891 tahun untuk kejahatan yang dilakukan dalam kapasitas pribadinya, sedangkan sisanya untuk para pengikutnya.
Yuk simak fakta kasus Harun Yahya hingga divonis 8.658 tahun penjara berikut ini.
Pernah Divonis 1.075 Penjara
Sebelumnya Adnan Oktar alias Harun Yahya pernah dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun oleh pengadilan Turki pada 11 Januari 2021 usai dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan seksual.
Harun Yahya dituduh melakukan serangan kejahatan yang meliputi serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan serta upaya melakukan mata-mata politik dan militer.
Ditangkap Tahun 2018
Harun Yahya ditangkap oleh polisi Turki pada tahun 2018 bersama 235 pengikutnya yang diduga mendirikan kelompok penjahat, melakukan penipuan dan tindak pelecehan seksual.
Penangkapan Harun Yahya itu untuk kedua kalinya organisasi yang dijalankannya berurusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan. Kala itu polisi mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Harun Yahya.
Tahun 1999 Diciduk
Jauh sebelum itu, pada 1999, Harun Yahya ditahan dengan tuduhan melakukan intimidasi dan mendirikan kelompok penjahat, tapi penyelidikan kasusnya kemudian dihentikan.
Harun Yahya yang dikenal sebagai figur flamboyan ini mendirikan organisasi Islam di Istanbul pada 1980-an dan pengaruh serta kekayaannya bertambah secara signifikan.
Pemimpin Sekte
Harun Yahya pertama kali jadi perhatian publik pada 1990-an ketika ia disebut sebagai pemimpin sekte yang terlibat berbagai skandal seks.
Saluran televisi online milik Harun Yahya, A9, yang mulai mengudara tahun 2011 memicu kecaman dari pemimpin agama di Turki. Saluran televisi itu sering didenda oleh pengawas media Turki, yang akhirnya disita negara serta ditutup usai polisi menindak tegas kelompok Harun Yahya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Mantan Kapolsek Pinang
-
Pria Paling Kontroversial Divonis 8.658 Tahun Penjara, Siapa Harun Yahya?
-
Sosok Adnan Oktar atau Harun Yahya, Penceramah Cabul yang Divonis 8.658 Tahun
-
6 Kontroversi Harun Yahya: Dibui 8.658 Tahun, Sebut Bikini Jilbab Islami
-
Vonis Penjara 8.658 Tahun, Harun Yahya Si Kritikus Evolusi Darwin
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko