CV Samudera Chemical sendiri dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
3. PT Yarindo Farmatama
PT Yarindo Farmatama merupakan anak perusahaan dari perusahaan farmasi Fahrenheit. Mengutip dari situs resmi perusahaan, mulanya pada krisis keuangan yang terjadi pada 1998 di Indonesia, Fahrenheit melihat terdapat pergeseran pertumbuhan pasar dari pasar generik bermerek ke pasar generik yang lebih rendah.
Hal tersebut dimanfaatkan sebagai peluang, hingga akhirnya fahrenheit memutuskan untuk memasuki pasar dengan mendirikan anak perusahaan manufaktur generiknya yaitu PT. Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang, Banten.
Selama kurang lebih lima tahun sejak didirikan, PT. Yarindo Farmatama telah menikmati tingkat pertumbuhan sebanyak lebih dari 50 persen per tahunnya.
Kedua perusahaan tersebut telah memberikan keunggulan kompetitif yang tidak tertandingi karena mampu menembus secara agresif di pasar etis.
Sebagai hasil dari adanya pertumbuhan yang signifikan di segmen medis, Fahrenheit memutuskan untuk mendirikan anak perusahaan lain, yaitu PT. Dian Langgeng Pratama untuk mempromosikan alat kesehatan.
4. PT Universal Pharmaceutical Industries
PT Universal Pharmaceutical Industries adalah perusahaan obat yang berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Mengutip dari situs resmi perusahaan, PT Universal Pharmaceutical Industries (UNIPHARMA) ini merupakan perusahaan yang berasal dari Suriah.
PT Universal Pharmaceutical Industries sendiri merupakan perusahaan keluarga terbatas yang didirikan pada tahun 1990 menurut Undang-Undang Investasi Suriah No. 10.
Hingga saat ini, PT Universal Pharmaceutical Industries telah mengekspor ke beberapa negara Arab, Asia dan Afrika, di mana perusahaan dan produknya telah terdaftar.
Jaringan PT Universal Pharmaceutical Industries juga dikenal luas, PT Universal Pharmaceutical Industries mampu memproduksi sekitar 25.000.000 unit obat pada setiap tahunnya.
Sedangkan untuk kapasitas produksi tahunan penuhnya dapat mencapai 80.000.000 unit.
Dua dari empat perusahaan yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sedangkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kasus ini, PT Afi Farma selaku korporasi dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan
-
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
-
Tak Cuma Pidana, Kejagung Buka Peluang Ajukan Gugatan Perdata Bagi Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal
-
Hyundai Kefico dan PLN Kembangkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum Motor Listrik
-
PLN Berhasil Dapat Lelang Pembangunan PLTB dengan Tarif Terendah Sepanjang Sejarah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara