Suara.com - Kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum di Indonesia pada semester pertama tahun 2022 masih jauh panggang dari api.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, penindakan kasus korupsi hanya mencapai 18 persen atau 252 kasus dari total 1.387 kasus korupsi.
"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen," ujarnya saat menjadi pemapar dalam 'Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022' melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
ICW sendiri memberikan nilai E atau rapot merah lantaran sangat buruknya kinerja penindakan kasus korupsi selama semester I tahun 2022. Nilai tersebut ditujukan kepada setiap aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara umum, Diky juga menyampaikan dari 252 kasus yang ditangani seluruh aparat penegak hukum itu berhasil menjerat 612 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,665 triliun.
Penilaian tersebut, ujar Diky, dilakukan ICW melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh selama pemantauan, kemudian dinilai dengan membandingkan data-data dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dari ketiga institusi tersebut.
"Prosentase dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen," ujar Diky.
Ia memaparkan dari 252 kasus itu, Kejagung yang menargetkan menindak 514 kasus selama semester I tahun 2022, hanya menangani 183 kasus dengan 413 tersangka. Prosentase kinerja Kejagung sekitar 36 persen dan masuk dalam kategori C atau cukup.
Kemudian, Polri dari target 813 kasus, hanya menangani 54 kasus korupsi selama semester I tahun 2022. Sehingga, ICW menilai prosentase kinerja mereka mencapai 7 persen dan masuk ke dalam kategori E atau sangat buruk.
Sementara itu, KPK yang memiliki target menindak 60 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 hanya mampu menindak 15 kasus. Sehingga prosentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk ke dalam kategori D atau buruk. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
3 Tetangga Indonesia Boncos Gara-gara Perang AS - Israel vs Iran
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Rilis Video AI Serang AS-Israel: Trump Jadi LEGO, Epstein File Pemicu Perang
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang