Suara.com - Kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum di Indonesia pada semester pertama tahun 2022 masih jauh panggang dari api.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, penindakan kasus korupsi hanya mencapai 18 persen atau 252 kasus dari total 1.387 kasus korupsi.
"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen," ujarnya saat menjadi pemapar dalam 'Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022' melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
ICW sendiri memberikan nilai E atau rapot merah lantaran sangat buruknya kinerja penindakan kasus korupsi selama semester I tahun 2022. Nilai tersebut ditujukan kepada setiap aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara umum, Diky juga menyampaikan dari 252 kasus yang ditangani seluruh aparat penegak hukum itu berhasil menjerat 612 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,665 triliun.
Penilaian tersebut, ujar Diky, dilakukan ICW melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh selama pemantauan, kemudian dinilai dengan membandingkan data-data dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dari ketiga institusi tersebut.
"Prosentase dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen," ujar Diky.
Ia memaparkan dari 252 kasus itu, Kejagung yang menargetkan menindak 514 kasus selama semester I tahun 2022, hanya menangani 183 kasus dengan 413 tersangka. Prosentase kinerja Kejagung sekitar 36 persen dan masuk dalam kategori C atau cukup.
Kemudian, Polri dari target 813 kasus, hanya menangani 54 kasus korupsi selama semester I tahun 2022. Sehingga, ICW menilai prosentase kinerja mereka mencapai 7 persen dan masuk ke dalam kategori E atau sangat buruk.
Sementara itu, KPK yang memiliki target menindak 60 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 hanya mampu menindak 15 kasus. Sehingga prosentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk ke dalam kategori D atau buruk. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123