Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi APBD yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang diduga memiliki informasi penting soal dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Papua tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Adapun lima orang saksi dari Pokja Proyek Entrop Hamadi, yaitu Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome. Sementara Girius One Yoman Kadis Pekerjaan Umum/PPK Entrop Hamadi, dan Sumantri selaku Direktur PT Papua Sinar Anugerah/KSO PT Tabi Bangun Papua.
Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap tujuh saksi sebelumnya pada Senin (22/11) kemarin, Ali bilang cuma dua orang yang menghadiri yakni Gibrael Issak, Presiden Direktur PT RDG ( Rio De Gabriello) dan Doren Wakerwa, Pokja Proyek Entrop Hamadi.
Kepada Gibrael Issak, KPK mendalami jet pribadi yang disewa Lukas Enembe. Sedangkan Doren Wakerwa didalami pengetahuannya soal fasilitasi pertemuan antara Lukas Enembe dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Provinsi Papua.
Ali bilang terhadap 5 orang saksi yang tidak hadir, bakal dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," ujar dia.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga: KPK Minta Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Saksi Juga Bisa Dijemput Paksa
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan