Suara.com - Eks Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU terkait kasus penyelewengan dana ahli waris korban Lion Air JT 610 sebesar Rp138 miliar.
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, salah satu poinnya menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU tidak menerangkan secara jelas siapa pihak yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Bahwa di dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan siapa sebenarnya pihak yang mengalami kerugian dan menjadi korban dalam perkara ini," kata tim hukum Hariyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, Hariyana dalam eksepsinya juga menyebut laporan atas ACT sangat tidak berdasar. Dia menilai pemberitaan mengenai ACT dari sebuah media tidak bisa dijadikan acuan pelaporan pidana.
"Laporan pidana yang menjadi latarbelakang Yayasan ACT dilaporkan adalah berdasarkan laporan pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran berita viral di media sosial," ujarnya.
"Yang mendiskreditkan Yayasan ACT dalam Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Di mana pihak-pihak yang memberikan informasi kepada Majalah Tempo tersebut tidak diketahui sumbernya dengan jelas," sambungnya.
Selanjutnya, Hariyana menyebut proses kerjasama antara Boeing dan ACT belum rampung seutuhnya. Selain itu, Hariyana menuturkan pihak ahli waris korban sama sekali tidak pernah komplain terkait ganti rugi yang dikelola oleh ACT.
"Bahwa faktanya progres pekerjaan pembangunan fasilitas sosial BCIF Boeing sudah mencapai 75 persen. Dan hingga saat dakwaan ini diajukan tidak pernah ada permasalahan hukum baik somasi maupun gugatan hukum dari Boeing maupun ahli waris korban," papar dia.
ACT Gelapkan Dana Rp138 Miliar
Pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana oleh ACT, JPU mengungkap ke mana larinya dana ahli waris korban Lion Air 610 sebesar Rp138 miliar. Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyuding bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Sebanyak 189 ahli waris korban mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing sebesar USD 144.320 atau Rp20 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 144.500. BCIF sendiri merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Yayasan ACT ditunjuk oleh Perusahaan Boeing untuk dapat mengelola dana BCIF atau dana sosial. Hal tersebut juga telah disetujui oleh ahli waris.
Kemudian, Yayasan ACT mengajukan proposal yang kemudian disetujui oleh Boeing. Pada 25 Januari 2021, Yayasan ACT mendapatkan dana sebesar Rp138 miliar dalam rentang waktu 28 Januari 2021 hingga 29 April 2021.
Namun berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 yang dibuat akuntan Gideon Adi Siallagan, ditemukan bahwa dana ACT sebesar Rp138 miliar itu yang benar-benar digunakan sesuai implementasi kegiatan Boeing hanya Rp20 miliar.
"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp117,982.530.997," demikian yang tertulis dalam surat dakwaan yang dikutip Suara.com, Selasa pekan lalu.
Oleh sebab itu, disimpulkan kalau terdakwa Ahyudin, saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana telah menggunakan dana BCID sebesar Rp117,9 miliar di luar peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air maupun pihak Boeing.
"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP".
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana