Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pengumuman penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 bagi masing-masing gubernur di Indonesia. Awalnya, UMP 2023 hendak ditetapkan Gubernur per Senin, 21 November 2022 kemarin. Lantas UMP 2023 kapan diumumkan?
Penetapan UMP 2023 kemudian resmi diundur. Tanggal penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada Senin, 28 November 2022 mendatang.
UMP sendiri adalah upah yang diberikan untuk para pekerja dengan masa kerja maksimal selama 1 tahun atau 12 bulan lebih. Jadi, umumnya upah minimum tidak berlaku bagi para pekerja yang baru saja memasuki dunia kerja.
Selain UMP, perpanjangan waktu juga berlaku untuk penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Semula, UMK akan diumumkan pada 30 November, kemudian mundur menjadi 7 Desember 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.
Adapun alasan perubahan jadwal penetapan ini agar masing-masing daerah memiliki cukup waktu untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru. Sehingga nantinya besaran UMP atau UMK yang berlaku sesuai.
Sebagai persiapan penentuan UMP 2023, pihak Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan guna menyerap aspirasi publik. Salah satunya, yakni mengadakan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi terkait upah minimum.
Aturan UMP telah ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam penerapannya harus melibatkan sejumlah variabel utama yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.
Kemenker menegaskan UMP ataupun UMK harus berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 baru saja terbit pada 17 November 2022 kemarin.
Aturan itu adalah aturan yang menggantikan menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum pada tahun 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru karena PP 36 Tahun 2021 dinilai belum bisa mengakomodasi dampak yang terjadi dari kenaikan inflasi.
Oleh karena itulah, formula lama dikhawatirkan akan menyebabkan semakin menurunnya daya beli dari para pekerja pada tahun 2023. Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas adalah disumbang oleh konsumsi masyarakat sendiri. Karenanya, faktor daya beli dan juga fluktuasi harga penting untuk tetap dijaga.
Nah itulah tadi informasi mengenai UMP 2023 kapan diumumkan? Jadwal penetapan UMP diundur pada Senin, 28 November 2022 mendatang. Sedangkan UMK diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya