Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak diperpanjang oleh DPR RI.
Proses pelantikan dimulai pada pukul 9.30 WIB. Pelantikan diawali terlebih dahulu dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR.
"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Usai keppres dibacakan, Guntur mengucapkan sumpah janji hakim konstitusi dihadapan Jokowi. Berikut yang dibacakan Guntur:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya menurut UUD Negara RI Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Guntur.
Setelah pengucapan sumpah janji jabatan, Guntur dipersilahkan untuk menandatangani berita acara bersama Jokowi.
Prosesi pelantikan lantas ditutup dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.
Aswanto Dipecat
Baca Juga: DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim MK merupakan keputusan politik.
Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari Mahkamah Konstitusi. Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.
"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.
Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.
"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Sebut DPR Arogan karena Copot Hakim MK Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara
-
Nilai Tak Ada Pelanggaran, MKD Setop Pengaduan Terhadap Bambang Pacul karena Pemecatan Aswanto
-
Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Etik dan Intervensi MK, Ketua Komisi III Dilaporkan ke MKD DPR
-
Hakim Konstitusi Aswanto Diberhentikan DPR, Hamdan Zoelva: Kesalahan Fatal
-
Presiden Jokowi Tanggapi Pencopotan Hakim MK Aswanto: Semua Harus Taat Aturan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid