Suara.com - Telah diumumkan secara resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) bahwa pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mensukseskan Pemilu 2024 sudah dibuka. Bagaimana cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini, yuk!
Apa Itu PPK dan PPS?
Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan pula dalam pada pasal 5-6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.
Sedangkan PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16-17 disebutkan bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Lantas, apa tugas PPK dan PPS?
Menurut pasal 7 ayat 1-2, PPK bertugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, PPK juga bertugas untuk menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu. Bukan hanya itu saja, tugas PPK juga mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, hingga membuat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Sedangkan tugas PPS di antaranya adalah mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. PPS juga bertugas untuk menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang-undangan.
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Usai Sebut Rakyat Hanya Butuh Makan, AHY Dikritik 'Miskin Literasi' oleh Loyalis Ganjar
- Fotokopi KTP elektronik
- Ijazah legalisir
- Surat pernyataan kesediaan
- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid.
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
- Silakan buka situs https://siakba.kpu.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?
-
Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara
-
Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap
-
Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan
-
Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG
-
Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna