Suara.com - Kasus Coronavirus di Indonesia akhir-akhir ini kembali mengalami peningkatan, hingga mencapai 6.627.538 kasus positif Corona. Di tengah meningkatnya kasus positif Corona itu, Pemerintah akan membagikan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau vaksin keempat. Ini dia cara dapat vaksin Booster kedua beserta syarat, jenis dan jadwalnya.
Pemberian vaksinasi Booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Adapun pemberian vaksinasi dosis keempat ini akan mengutamakan lansia. Vaksin Booster kedua diberikan dengan interval enam bulan setelah seseorang menerima vaksinasi dosis booster pertama. Oleh karena itu, Kemenkes menghimbau para lansia yang belum vaksin Booster pertama untuk segera mendapatkannya.
Terdapat sejumlah syarat bagi penerima vaksin booster kedua. Siapa saja yang bisa mendapatkan vaksinasi dosis keempat? Apa jenis vaksin yang diberikan? Bagaimana cara dapat vaksin Booster kedua? Simak aturan lengkap mengenai jenis, jadwal, syarat dan cara memperoleh vaksin booster kedua berikut ini!
Jenis Vaksinasi Booster Kedua
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mengungkapkan vaksin booster kedua yang akan diberikan adalah vaksin COVID-19 yang audah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin booster kedua yang dibagikan juga akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin. Berikut beberapa jenis vaksin Booster kedua:
1. Vaksin Primer Sinovac2. Vaksin Primer Pfizer3. Vaksin Primer AstraZeneca4. Vaksin Primar Sinopharm5. Vaksin Primer Moderna6. Vaksin Primer Janssen (J&J)
Vaksin booster kedua inj bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan serta perlindungan terhadap bahaya penularan COVID-19 sehingga bisa meringankan gejala infeksi coronavirus.
Jadwal Vaksin Booster Kedua
Baca Juga: Terima Booster Kedua, Jokowi Ajak Seluruh Masyarakat Segera Vaksin
Menurut ahli setelah mendapatkan vaksin, biasanya antibodi di dalam tubuh akan bertahan sekitar 6 bulan. Jadi jika lebih dari enam bulan, maka sntibodi yang didapatkan dari vaksin booster kurang maksimal dan membutuhkan booster ke-2.
Kemenkes pun megumumkan bahwa vaksin booster dosis kedua akan diberikan selang enam bulan setelah sesworang menerima vaksin booster dosis pertama. Jadwal vaksin booster kedua sendiri sudah dimulai sejak Jumat (29/7) lalu. Vaksinasi keempat ini dilakukan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 di setiap daerah.
Syarat Dapat Vaksin Booster Kedua
Adapun syarat untuk mendapat vaksin Booster kedua adalah sebagai berikut:
- Wajib membawa fotokopi KTP/KK dan alat tulis
- Dosis 4 atau vaksin booster kedua saat ini diprioritaskan usia 60 tahun keatas
- Sudah melakukan vaksinasi booster dosis pertama atau vaksin ketiga enam bulan sebelumnya
- Jeda 6 bulan dari dosis ketiga
- Sudah memiliki kartu atau e-tiket vaksin ketiga di aplikasi PeduliLindungi
Cara Dapat Vaksin Booster Kedua
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, Anda harus mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu supaya Anda bisa mendapatkan vaksinasi Booster kedua. Berikut ini langkah-langkahnya:
Berita Terkait
-
Terima Booster Kedua, Jokowi Ajak Seluruh Masyarakat Segera Vaksin
-
Intip Ekspresi Jokowi Disuntik Booster Kedua di Istana Bogor
-
Simak Baik-Baik! Begini Aturan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat
-
Siap-siap! Simak Jenis Vaksin Covid-19 Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama
-
Jokowi Suntik Vaksin Keempat yang Berlaku Bagi Warga Berusia 60 Tahun ke Atas
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam